Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Ini Tanah Rp 2 Miliar yang Bikin Dua Anak Tega Gugat Ibunya di Boyolali, Padahal Warisan Dibagi Rata

Rumah tua dan tanah pekarangan yang ada di pinggir kali di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali menjadi saksi bisu.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sebagian tanah pekarangan yang ada di pinggir kali yang akan tergerus Tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Rabu (24/11/2021). 

Diduga karena Tanah Kena Proyek Tol

Seorang Ibu di Boyolali digugat anak kandung, gugatan ini muncul setelah tahu tanah warisan tersebut terdampak proyek Tol Solo - Jogja. 

Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. 

Berkaitan hal tersebut, TribunSolo.com menemui Aris Harjoko, salah satu anak yang juga menjadi tergugat.

Baca juga: Gegara Tanah Warisan, Anak di Boyolali Gugat Ibu dan Saudara ke Pengadilan Negeri

Baca juga: Tanah Warisan Simbah Ditebus Rp 1,1 Miliar Jalan Tol Solo-Jogja, Nasrun Tolak Tawaran Sales Mobil

Aris mengatakan, kedua saudaranya tersebut memperkarakan dirinya dan ibu mereka sejak adanya proyek strategis nasional (PSN) Tol Solo-Jogja.

Orang yang menggugat tersebut adalah anak ke-2 dan ke-4.

Mereka melayangkan gugatan lantaran tahu ada informasi tanah tersebut bakal terkena proyek tol Solo - Jogja. 

"Padahal, keduanya (saudara ke-2 dan 4) sebelumnya telah mendapat bagian. Dan objek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011," katanya.

Baca juga: Bisnis Warisan Vanessa Angel Bakal Tetap Jalan untuk Nafkahi Gala Sky, Kini Diborong Crazy Rich

"Dan sejak saat itu tidak ada masalah. Tapi semenjak ada Tol Solo-Jogja, muncul masalah ini," tambahnya.

Aris mengatakan, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat pertama sudah mendapatkan bagian harta dari ibunya pada tahun 1990-an. 

Sementara, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat kedua, sudah mendapatkan bagian juga. Namun, digunakan untuk membayar utang saat usahanya bangkrut pada 2011. 

"Untuk membayar utang itu, ibu menjual sebagian tanahnya," papar dia. 

Dia mengatakan, ibunya terpaksa membayar utang dari saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat dua tersebut lantaran dulu sertifikat rumah yang digunakan untuk jaminan di bank.

"Nah setelah itu, sang ibu lalu membagi tanahnya agar kelima anaknya mendapatkan bagian. Kan yang 2 (penggugat) sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada (kena proyek tol) diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya. 

Penggugat Dua Orang Anak 

Dua orang anak di Boyolali bersama-sama menggugat ibu dan saudaranya. 

Kasus yang mereka perkarakan soal hibah tanah yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan. 

Tanah yang diperkarakan tersebut berada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.

Adapun gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengungkapkan, gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.

Baca juga: Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu

Baca juga: Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan

Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.

“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.

Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.

“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum tahu jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.

Baca juga: Ribuan Warga di Daerah Rawan Bencana Boyolali Belum Divaksin, BIN Turun Tangan: Suntik Door to Door

Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.

Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.

“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved