Berita Sukoharjo Terbaru
Gibran Ditantang Berani Stop Daging Anjing di Solo, Pasca Bos Daging Anjing Disikat di Sukoharjo
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ditantang tegas dalam menangani warung olahan daging anjing.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang kini dipimpin Gibran Rakabuming Raka ditantang tegas dalam menangani warung olahan daging anjing.
Pecinta hewan yang tergabung dalam Relawan Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Shiela Rachmaputri memberikan apresiasi kepada Polres Sukoharjo.
Pasalnya kata dia, berhasil menyelamatkan anjing yang akan jadi santapan rica-rica di Kartasura, Sukoharjo pada Rabu (24/11/2021) lalu.
Ada 53 anjing, yang sedianya akan dijagal untuk kebutuhan konsumsi yang berhasil diselamatkan.
"Setiap harinya, ada sekitar 30 ekor anjing yang dieksekusi untuk konsumsi di Solo Raya ada 85 warung," katanya di Polres Sukoharjo, Senin (29/11/2021).
Dari sebarannya kara dia, warung olahan daging anjing banyak berada di Kota Solo, sehingga dia meminta agar pemkot bertindak tegas.
"Kami harap Pemkot Solo tegas, stop anjing masuk ke Solo untuk konsumsi," ujarnya.
"Kan kita gak tahu riwayatnya, apakah dagingnya sehat apa enggak," imbuhnya.
Untuk meminta ketegasan ini, pihaknya akan mencoba melakukan mediasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Viral Dua Driver Ojol Bocengan Gara-gara Motornya Dipinjam Penumpang, Terungkap Alasan di Baliknya
Baca juga: Bos Daging Anjing Disikat di Sukoharjo, DMFI Tantang Solo Berani : Ada 83 Warung Masih Beroperasi
Sebab, Pemkot Solo telah memiliki Perda terkait hewan layak konsumsi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan.
"Kami akan bekerjasama dengan dinas terkait, untuk melakukan sosialisasi. Karena anjing bukan untuk konsumsi," harap dia.
Reaksi DMFI
Organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyambut baik dengan penangkapan bos daging anjing di Kabupaten Sukoharjo.
Koordinator Nasional Koalisi DMFI, Karin Franken mengatakan sudah seharusnya saat ini pemerintah bertindak tegas terkait perdagangan anjing ini.
"Memang sudah waktunya, pemerintah tegas karena kegiatan ini memang ilegal, dan tentunya sangat kejam," ujar Karin kepada TribunSolo.com, Jumat (26/11/2021).
Lanjutnya, saat ini wilayah Jawa Tengah secara umum sudah responsif terhadap praktik perdagangan anjing.
Namun di Solo masih banyak ditemui, sehingga dia meminta ada ketegasan.
"Solo masih ada 83 warung (olahan daging anjing) yang kelihatan, mungkin ada lebih banyak lagi," paparnya.
Pihaknya akan terus mendesak Pemkot Solo, untuk segera mengeluarkan peraturan tentang larangan konsumsi daging anjing.
"Iya pasti (akan terus desak pemerintah), Sukoharjo, Karanganyar, Salatiga sudah ada larangan (konsumsi daging anjing) dan bulan depan Semarang juga," paparnya.
Konsumsi daging anjing, menurut Karin termasuk kasus yang sangat krusial, karena bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
Baca juga: Intip Dapur Jagal Anjing Kartasura : Ada Kayu untuk Pukul Kepala Sebelum Dirica, Diyakini Biar Enak
Baca juga: Inilah Bos Daging Anjing Solo Raya Asal Gemolong Sragen : Sekali Setor 53 Ekor, Kantongi Cuan Jutaan
Apalagi, sebagian besar anjing di Jawa Tengah didatangkan dari daerah Jawa Barat, yang masih masuk ke dalam kategori rawan rabies.
"WHO bilang salah satu penyebab penyebaran rabies, karena transportasi masif antar kota dan pulau," jelasnya.
"Jateng masih bebas rabies sampai saat ini, dan rata-rata anjing didatangkan dari Jawa Barat yang masih ada banyak kasus rabies," tambahnya.
Ia menyarankan, pedagang daging dan olahan anjing untuk mencari pekerjaan lain yang lebih halal dan tidak merugikan orang lain.
"Ini adalah ilegal, merugikan dan memalukan pemerintah setempat, juga tidak bagus untuk pariwisata," katanya.
Ia mendorong semua daerah untuk mengeluarkan aturan larangan konsumsi daging anjing.
"Tentunya itu tidak akan menghapus kegiatan ini 100 persen, tetapi akan sangat membantu dan paling tidak mempersulit," terangnya.
"Kami juga sangat berharap, Jawa Barat juga akan melarang dan menghentikan pengiriman anjing yang ilegal ini," jelas dia.
Asal Gemolong Sragen
Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen harus 'berakhir' sebagai bos daging anjing terkenal di Solo Raya.
Sosok yang menyuplai anjing di berbagai wilayah kabupaten/kota di Solo Raya itu terhenti karena ditangkap polisi saat menyetor barang di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
GTS di hadapan polisi mengaku, penyuplai anjing untuk warung-warung makan di wilayah Solo Raya yang menjual menu berbahan daging anjing, seperti rica-rica.
Dalam sekali antar, GTS mampu membawa puluhan ekor anjing yang dia dapatkan dari daerah Jawa Barat menggunakan truk miliknya.
Namun, pada Rabu (24/11/2021) lalu, aksinya dipergoki oleh polisi dan terhenti.
Ia ditangkap karena membawa anjing dari daerah yang diduga belum terbebas dari penyakit anjing rabies.
Lebih lagi, GTS tidak mampu menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)
"Sudah lebih dari lima kali membawa anjing ke sini, semuanya dari daerah Jawa Barat," kata GTS saat ditanya Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Penjual Sate Mentok di Sukoharjo Diduga Berjualan Daging Anjing, Sampel Daging Akan Dites di Lab
Baca juga: Kagetnya Petugas di Sukoharjo, Ada Warung Mentok Diduga Jual Daging Anjing, Kini Diuji Laboratorium
Dari pengakuannya, rata-rata satu ekor anjing ia beli dengan harga kisaran Rp 300 ribu, tergantung besar kecilnya ukuran anjing tersebut.
Sesampainya di pembeli, anjing tersebut dia jual dengan takaran per kilogram, yakni Rp 34 ribu.
Dari harga itu, per ekor anjing dia mendapatkan keuntungan sampai Rp 50 ribu.
Sehingga apabila pengantaran terakhir dia membawa 53 anjing, keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 2.500.000.
Parahnya, dia mengaku telah mengetahui aturan tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi.
"Sudah tahu, tapi bukan di daerah Sukoharjo. Pernah tahu ada berita kasus seperti ini juga tapi di daerah Kulon Progo," aku dia.
Dia mengklaim bahwa baru beberapa bulan ini menjalani aksinya sebagai penyuplai anjing.
"Pernah membawa lebih dari 80 ekor anjing lokal pakai truk," aku dia.
Diamankan saat Setor Daging
Sebelumnya, polisi meringkus GTS pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bos daging anjing itu mengantar 53 anjing ke penjual rica-rica.
Dia menjelaskan, GTS ditangkap saat mengirimkan anjing yang diambilnya dari daerah Jawa Barat dan diantarkan ke pembeli di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.
Baca juga: Wasit Sudah Bikin Geram, Klopp Makin Kesal Ditanya ini Pasca Liverpool Keok : Aku Bukan Anak Anjing
Baca juga: Audiensi Pedagang Daging Anjing dan Pemkab Sukoharjo: Diminta Segera Beralih Dagangan
"Dia ini membawa hewan sebagai media pembawa penyakit, dari wilayah yang diduga belum bebas dari penyakit menular," kata dia, Kamis (25/11/2021).
Kapolres menjelaskan, GTS ditangkap karena membawa puluhan anjing ke daerah yang sudah bebas penyakit menular rabies atau anjing gila.
Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bawasanya di wilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang yang menjual masakan dari daging anjing atau yang terkenal dengan istilah rica-rica guguk.
Baca juga: Larangan Jual Beli Daging Anjing, Pedagang Sate Guguk Sukoharjo Sebut Ganti Dagangan Bukan Solusi
Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran hingga diketahui di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging anjing yang suplai anjingnya berasal dari daerah yang diduga belum bebas rabies.
"Pelaku sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang. GTS saat itu tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan," terang Wahyu.
Perbuatan GTS melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.
Baca juga: Pedagang Rica Guguk Masih Nekat Jualan, Satpol PP: Kami Dapat Laporan Masyarakat
Disisi lain, Wahyu menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukanlah bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.
"Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengkonsumsi daging anjing," tandas dia. (*)