Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Catat! Jika Ada Perusahaan di Karanganyar Tak Beri Gaji Sesuai UMK 2022, Dinas : Lapor Kepada Kami

Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi UKM Karanganyar mengklaim UMK 2022 yang sudah diputuskan sesuai dengan usulan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kompas.id
Ilustrasi : Besaran UMK di Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi UKM Karanganyar mengklaim UMK 2022 yang sudah diputuskan sesuai dengan usulan.

Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi UKM Karanganyar, Martadi mengatakan keputusan yang sudah disahkan pemerintah provinsi akan disosialisasikan.

"Kami akan melakukan sosialisasi dan memanggil serikat pekerja," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Buruh di Karanganyar Kecewa Kepada Ganjar, UMK 2022 Hanya Naik Rp 19 Ribu, Jauh dari Harapan

Baca juga: Buruh Sukoharjo Sempat Berharap UMK 2022 Naik Jadi Rp 2.400.000, Tapi Ditetapkan Hanya 1.998.153

Martadi mengatakan penetapan upah tersebut sesuai dengan apa yang diusulkan Pemkab Karanganyar.

Selain itu, dia menuturkan usulan yang ditetapkan Gubenur sesuai dengan pasal 36 PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Penetapan upah tersebut sesuai dengan usulan kami," ujar Martadi.

Lanjut, ia mengatakan nantinya ada pengawasan jika menerima upah yang tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Jika pekerja tidak menerima sesuai yang ditentukan pemerintah, bisa dilaporkan ke kami," ujarnya.

Reaksi Buruh Karanganyar

Buruh di Karanganyar bereaksi dengan penetapan UMK 2022 yang sudah diumumkan.

Penetapan itu imbas Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi meneken keputusan No.561/39 tentang UMP di 35 Kabupaten/Kota tahun 2022.

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) Eko Supriyanto, mengatakan pandangan dari serikat buruh diabaikan.

"Kami kecewa sekali, pandangan-pandang dari serikat diabaikan sama Pemprov Jateng," ucap Eko kepada TribunSolo.com, Rabu (1/12/2021).

Eko menuturkan sebagai kepala daerah, Ganjar Pranowo bisa merubah UMK Karanganyar yang dianggap kenaikannya tidak berarti.

Selain itu, dia menuturkan jika upah di Jateng sangat rendah dibandingkan provinsi lain.

"Kami sangat kecewa, tak pantasah beliau jadi Capres 2024, karena tidak memperjuangkan rakyatnya di Jateng, dalam ini buruh," ujar Eko.

Dia menuturkan, di era pandemi, buruh mendapatkan biaya tambahan seperti masker, hand sanitizer, sabun, vitamin dan Biaya Pendidikan Sistem Dalam Jaringan (Daring).

Ia menghitung, tambahan tersebut kurang lebih Rp 300 ribu.

Baca juga: Buruh Sukoharjo Sempat Berharap UMK 2022 Naik Jadi Rp 2.400.000, Tapi Ditetapkan Hanya 1.998.153

Baca juga: Daftar Lengkap Bocoran UMK 2022 di Solo Raya : Klaten Naik Rp 4 Ribu, Solo Bisa Tambah Rp 20 Ribu

"Mosok naik cuma Rp 10 ribu nggo tuku rokok ra cukup nda (Masak Rp 10 ribu, buat beli rokok tidak cukup," tuturnya.

Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo telah merilis Besaran upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 hanya naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

Selain itu, Pemprov juga merilis besaran upah minimum untuk 35 kabupaten dan kota di provinsinya.

Upah minimum Kabupaten Karanganyar yang disahkan yaitu sebesar Rp 2.064.313,99.

Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten Karanganyar tahun 2021 sejumlah Rp 2.045.040,00.

Daftar Lengkap

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 beberapa hari ke depan atau tepatnya pada Desember 2021 ini akan ditentukan nominalnya.

Para buruh tentu bertanya-tanya, berapa UMK 2022 yang akan menentukan pendapatan mereka selama setahun ke depan.

Di semua daerah Solo Raya, serikat pekerja telah mendapat kisaran angka yang sepertinya akan menjadi UMK 2022. 

Berikut rangkuman prediksi UMK 2022 di 7 Kota dan Kabupaten Solo Raya :

1. Kota Solo

Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810.

Diyakini, UMK tahun ini akan naik tak jauh dari angka 1 persen.

Itu artinya, UMK Kota Solo 2022 diprediksi akan naik sekitar Rp 20 Ribu, atau di kisaran angka Rp 2.033.000.

Baca juga: Besaran UMK Solo 2022 : Buruh Minta Rp 2,2 Juta, Gibran Ingatkan Pengusaha Jangan Dibebani

2. Kabupaten Sukoharjo

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukoharjo M Yunus Ariyanto mengatakan, Formula yang digunakan dalam penghitungan UMK tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Berdasarkan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan UMK Sukoharjo 2022 menjadi Rp 1.998.154," ujarnya. 

Sementara itu, UMK Sukoharjo 2021 Rp 1.986.450.

Artinya, kenaikan UMK di Kabupaten Sukoharjo tahun depan diperkirakan hanya Rp 11.704 atau naik 0,58 persen.

Baca juga: UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri

3. Kabupaten Boyolali

Informasi yang diterima TribunSolo.com, jika pembahasan UMK Boyolali 2022 sudah selesai.

Bahkan, usulan UMK Boyolali 2022 telah ditandatangani oleh dewan pengupahan.

Perhitungan penyesuaian Upah minimum menurut PP 36  tahun 2021 tentang pengupahan dan surat Menteri Ketenagakerjaan, besaran UMK tahun 2022 yang diusulkan sebesar Rp 2.010.299,30.

Nominal itu hanya naik Rp 10.299 saja.

Baca juga: UMK Boyolali 2022 Dikabarkan Hanya Naik Rp 10 Ribu, Buruh Menolak: Tak Sesuai Kebutuhan Riil

4. Kabupaten Klaten

Ketua Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Klaten, Sukadi, mengaku pesimistis angka UMK Klaten 2022 bisa naik banyak dari tahun lalu.

Sukadi mengatakan, dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten, ditetapkan UMK 2022 yaitu sebesar Rp 2.015.623.

Bila UMK Klaten 2022 benar terjadi di angka ini, artinya kenaikan UMK Klaten 2022 hanya sekitar Rp 4.100.

Angka ini lebih rendah dari angka yang diusulkan oleh serikat pekerja.

Baca juga: UMK Klaten 2022 : Buruh Kencangkan Ikat Pinggang, Minta Naik Rp 45 Ribu, Dapatnya Hanya Rp 4.000

5. Kabupaten Wonogiri

Diperkirakan kenaikan UMK Wonogiri 2022 hanya belasan, mengingat UMP Jateng sudah diketok hanya naik 1,09 persen.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri ternyata sudah menyodorkan besaran kenaikan UMK 2022 kepada Bupati Joko Sutopo (Jekek).

Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, mengatakan berapa besaran UMK sudah diteken dan diajukan oleh Dewan Pengupahan ke Bupati Jekek.

Dia menjelaskan pembahasan mengenai jumlah UMK itu dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), SPSI, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi dan dinas.

Baca juga: Usulan Kenaikan UMK Wonogiri 2022 di Tangan Bupati Jekek, SPSI Minta Dipenuhi Demi Buruh Sejahtera

Jika dikomparisikan dengan UMK Wonogiri 2021 yang hanya sebesar Rp 1.827.000, maka kenaikan dengan angka satu persen hanya menembus belasan ribu rupiah.

Di antara Rp 12.000 hingga Rp 20.000 saja untuk tahun ini.

"Prosentase kenaikan yang diusulkan jauh lebih kecil daripada nilai inflasi, sehingga besar harapan pihaknya usulan tersebut bisa dipenuhi," harap dia.

6. Kabupaten Sragen

Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto meyakini, besaran kenaikan UMK Sragen 2022 akan masih jauh dari tuntutan buruh di Sragen.

 "Kami dari buruh khususnya dari SBSI 1992, ingin UMK 2022 bisa naik minimal 10 persen," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/11/2021). 

Buruh menginginkan terjadi kenaikan UMK sebesar Rp 182.950.

Dengan harapan UMK Sragen 2022 menjadi Rp 2.012.450.

Baca juga: Hitung-hitungan UMK Sragen 2022, Buruh Sudah Lesu : Tak akan Bisa Tembus Angka Rp 2 Juta Per Bulan

Meski demikian, dasar penghitungan UMK yang berdasarkan UMP Provinsi, diyakini tak akan bisa membuat harapan buruh terkabul.

Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2022 diprediksi hanya naik 1,09 persen saja. 

Sementara, UMK Sragen 2021 adalah sebesar Rp. 1.829.500.

Itu berarti, jika mengikuti kenaikan UMP Jawa Tengah, maka UMK Sragen hanya bertambah Rp 19.941,55 menjadi Rp 1.849.441,55.

7. Kabupaten Karanganyar

Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto mengungkapkan, dari pihak serikat mengusulkan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 menggunakan PP 78 Tahun 2015 yakni sebesar Rp 2.090.191.

"Kalau perhitungan menggunakan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan Rp 10 ribu (dari UMK 2021). Kalau menggunakan PP 78 Tahun 2015 ada kenaikan tidak sampai Rp 50 ribu," jelasnya dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar

Hasil dalam sidang pleno tersebut ada dua usulan penyesuaian nilai UMK Karanganyar pada 2022. Unsur serikat pekerja menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mengusulkan UMK 2022 sebesar Rp 2.090.191.

Sedangkan unsur pemerintah dan Apindo mengusulkan Rp 2.064.313 sesuai dengan rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Adapun UMK Karanganyar 2021 sebesar Rp 2.054.040. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved