Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Nasib Pilu Siswi SMA Wonogiri : Terbuai Kata Manis, Keperawanan Direnggut Sopir, Keluarga Tak Terima

Gadis SMA di Kabupaten Wonogiri, RD (18) harus menerima kenyataan pahit karena direnggut keperawanannya oleh seorang sopir, EH (23).

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews.com
Ilustrasi : Gadis SMA disetubuhi si sopir. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Gadis SMA di Kabupaten Wonogiri, RD (18) harus menerima kenyataan pahit karena direnggut keperawanannya oleh seorang sopir, EH (23).

Akibatnya, orangtua si korban tidak terima sehingga melaporkan ke polisi.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas AKP Suwondo mengatakan, korban RD adalah gadis asal Kecamatan Baturetno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suwondo mengatakan pencabulan dilakukan EH sejak bulan Agustus hingga September 2021.

"Persetubuhan itu dilakukan di rumah pelapor, di wilayah Kecamatan Baturetno," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (7/12/2021).

Suwondo menjelaskan, pelaku ditangkap usai ada laporan dari pihak keluarga.

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap di rumahnya pada 15 November lalu.

Sementara itu, saat ini korban masih duduk di bangku SMA kelas XII di salah satu SMA yang ada di wilayah Kecamatan Baturetno.

Menurut Suwondo, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal.

Bahkan, dari penelusuran pihak keluarga keduanya saling berkomunikasi melalui direct message (DM) Instagram.

Baca juga: Sampai November 2021, Wonogiri Catat Ada 15 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Jekek Prihatin

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Wonogiri Menangis Peluk Ibunya, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga 

Namun, kata dia, RD sempat mengelak saat ditanya hubungannya dia dengan EH dan menjawab sudah tidak ada komunikasi lagi.

"Awalnya ada teman pelapor yang memberitahu jika korban dan pelaku kerap chatting via Instagram. Namun saat dicek pihak keluarga, chat itu sudah dihapus," terang dia.

"Namun setelah didesak, korban mengakui jika telah pernah berhubungan di bulan Agustus dan September 2021," imbuh Suwondo.

Sementara itu, Suwondo menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu kepada korban.

Namun atas perbuatannya itu, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri dengan beberapa barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," aku dia.

Kasus Guru Cabuli Anak

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru olahraga di Wonogiri mencoreng dunia pendidikan. 

Bahkan, aksi pencabulan ini dilakukan sampai  dua tahun lamanya. 

Guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Wonogiri tersebut akhirnya ditangkap Polisi. 

Tersangka berinisial P (35) laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. 

Korbannya adalah JH (14) seorang siswa laki-laki.

Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Asal Sragen Dikunci di Gudang, Lalu Dicabuli Guru Ngaji

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun 

Diketahui, P merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo. 

Korban adalah JH warga Kecamatan Sidoharjo. Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP. 

Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata dia, Selasa (7/9/2021). 

Kronologi dijelaskan oleh Iwan, awalnya, pada akhir Juli 2021 lalu ayah korban melihat sang anak mendekap ibunya. 

Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban itu curiga dan bertanya apa yang terjadi.

Baca juga: Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri 

JH baru berani bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh gurunya sendiri sewaktu masih SD. Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.

Selama kurun waktu itu, tersangka mencabuli korban beberapa kali. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat. 

"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor. 

"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan. 

Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved