Tempat Wisata Boleh Buka Saat Nataru 2022 Namun Diperketat, Berikut Ketentuannya!
Tempat wisata kini boleh buka saat Nataru namun diperketat, efek PPKM level 3 dibatalkan
TRIBUNSOLO.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membeberkan bahwa PPKM Level 3 yang rencananya serentak diterapkan di seluruh Indonesia.
PPKM Level 3 akan digelar pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Namun, ternyata PPKM Level 3 dibatalkan.
“Tadi di rapat terbatas (ratas) diputuskan, ini harus ada penyesuaian bahasa yakni bukan PPKM Level 3 tapi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru). Tidak ada PPKM Level 3,” kata dia dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurut Sandiaga, dibatalkannya PPKM Level 3 dimaksudkan agar tidak merusak tatanan level PPKM yang selama ini sudah diterapkan.
Baca juga: PPKM Nataru Batal, Siswa di Solo Jadinya Libur atau Tidak? Gibran : Masih Tunggu Perintah Pak Luhut
Baca juga: Tak Ada PPKM Saat Libur Nataru, Moeldoko : Syarat Bepergian Pakai Tes Antigen Masih Berlaku
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, ada aturan khusus Nataru yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE tersebut ditujukan bagi para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, serta Ketua Asosiasi Bioskop.
SE Kemenparekraf tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sejalan dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Enggak ada penyekatan, yang ada pembatasan dan pengetatan. Untuk perjalanan Nataru, hanya bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap. Yang belum divaksin maka tidak boleh untuk jalan-jalan,” jelas Sandiaga.
Ia melanjutkan, perayaan Nataru yang besar di atas 50 orang tidak diizinkan. Kegiatan olahraga dan kesenian juga dilakukan tanpa penonton.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru di Sragen: Empat Titik Pos Cek Poin, Ada Program Vaksin di Tempat
Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru di Solo, Gibran Sebut Masuk Solo Pakai Surat Keluar Masuk
Aturan aktivitas wisata saat libur Nataru 2022
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sejumlah ketentuan aktivitas wisata dalam SE terbitan Kemenparekraf tersebut, Selasa (7/12/2021):
- Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api
- Restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya beroperasi dengan sejumlah ketentuan*
-
Kapasitas maksimal pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, dan taman hiburan lainnya memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda adalah 50 persen untuk yang lokasinya di zona hijau, dan 25 persen untuk yang lokasinya di zona kuning