Berita Solo Terbaru
Warga Solo Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas, Uang Rp 4 Miliar Hasil Transaksi Dikelola Pacarnya
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas. Tak hanya itu, uang haram hasil transaksi narkoba tersebut dikelola pacarnya
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Tak hanya itu, uang haram hasil transaksi narkoba tersebut dikelola sang kekasih.
Inisial warga Solo tersebut adalah JW alias Koh Jo alias Joko warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Baca juga: Perempuan Asal Sragen Terlibat Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Polisi Amankan Total Rp 4 Miliar
Baca juga: Ben Joshua Merasa Dirugikan saat Namanya Dikaitkan Kasus Narkoba: Masalahnya Ini Jejak Digital
JW ini adalah warga binaan lapas di Jawa Tengah.
Sementara, kekasih JW, FSR alias Fefe warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen yang bertugas mengelola uang haram hasil penjualan narkoba tersebut.
Keduanya terlibat kasus narkoba dan pencucian uang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan telah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen dan JW warga Solo, yang statusnya juga sebagai warga binaan lapas di Jawa Tengah yang ditangkap pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun.
Baca juga: BNNK Solo Ajak Pengguna Narkoba Tobat, Sediakan Rehabilitasi Gratis: Silakan Datang ke Kantor
"Jadi JW sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," kata Kapolda melalui rilis kepada TribunSolo.com, Rabu (29/12/2021).
Lajut Lutfi, Barangbukti yang diamankan berupa, uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah.
"Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp 4 miliar rupiah," katanya.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan kasus TW.
TW merupakan tersangka dalam kasus sebelumnya, karena terbukti memiliki sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021 lalu.
Jan Ethes Ikut Perayaan Imlek di Balai Kota Solo: Acungkan Jempol, Mengaku Tak Takut Barongsai |
![]() |
---|
Warga Tipes Kaget Bayar PBB: Dulu Rp 300 Ribu, Kini Naik Jadi Rp 986 Ribu, Galau Ajukan Pengurangan |
![]() |
---|
Meski Sudah Ada Stimulus, PBB Warga Solo Masih Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
Gibran Jawab Permohonan DPRD Solo Soal Kenaikan PBB : Silakan Kalau Mau Berdiskusi |
![]() |
---|
Mensesneg Pratikno Puji Perkembangan Solo Technopark di Depan Gibran: Bagus, Luar Biasa |
![]() |
---|