Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Warga Solo Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas, Uang Rp 4 Miliar Hasil Transaksi Dikelola Pacarnya

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas. Tak hanya itu, uang haram hasil transaksi narkoba tersebut dikelola pacarnya

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Humas Polda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar pers rilis di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas. 

Tak hanya itu, uang haram hasil transaksi narkoba tersebut dikelola sang kekasih. 

Inisial warga Solo tersebut adalah JW alias Koh Jo alias Joko warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Baca juga: Perempuan Asal Sragen Terlibat Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Polisi Amankan Total Rp 4 Miliar

Baca juga: Ben Joshua Merasa Dirugikan saat Namanya Dikaitkan Kasus Narkoba: Masalahnya Ini Jejak Digital

JW ini adalah warga binaan lapas di Jawa Tengah. 

Sementara, kekasih JW, FSR alias Fefe warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen yang bertugas mengelola uang haram hasil penjualan narkoba tersebut. 

Keduanya terlibat kasus narkoba dan pencucian uang. 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan telah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti dalam kasus tersebut. 

Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen dan JW warga Solo, yang statusnya juga sebagai warga binaan lapas di Jawa Tengah yang ditangkap pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun.

Baca juga: BNNK Solo Ajak Pengguna Narkoba Tobat, Sediakan Rehabilitasi Gratis: Silakan Datang ke Kantor 

"Jadi JW sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," kata Kapolda melalui rilis kepada TribunSolo.com, Rabu (29/12/2021).

Lajut Lutfi, Barangbukti yang diamankan berupa, uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah.

"Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp 4 miliar rupiah," katanya.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan kasus TW. 

TW merupakan tersangka dalam kasus sebelumnya, karena terbukti memiliki sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021 lalu.

Tersangka TW, melakukan peredaran narkoba atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi).

Baca juga: Beredar Isu Ada Bentrok Antar Kartel Narkoba Sebelum Kebakaran Lapas Tangerang, Begini Kata Kalapas

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW. 

"Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FSR yang merupakan pacar dari JW," kata Lutfi Martadian, Rabu (29/12/2021).

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi yang Dibooking Rp11 Juta Temani Oknum Polisi Pesta Narkoba, Ngaku Diberi Ekstasi

"Rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu," ujarnya. 

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran FSR yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW. 

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka FSR ditangkap di rumahnya di Sragen. 

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka FSR berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika. 

"Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved