Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Wonogiri Ditolak Pengadilan Negeri 

Gugatan pra peradilan yang diajukan oleh satu tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yakni SI, ditolak oleh PN.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Dua tersangka (rompi oranye) kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama di Girimarto saat akan dibawa ke Lapas Kelas II B Wonogiri, Kamis (23/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh satu tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yakni SI, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, SI mengajukan praperadilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. 

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Adhil Prayogi Isnawan, menuturkan pihaknya menolak permohonan praperadilan tersangka.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMDes di Wonogiri, Kejaksaan Negeri Tahan Dua Tersangka

Baca juga: Dugaan Korupsi BUMDes di Wonogiri, Negara Ditaksir Rugi Rp4 Miliar, Ratusan Sapi Hilang Entah Kemana

"Keputusannya menolak permohonan pra peradilan pemohon (SI). Lalu yang kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata dia, Senin (3/1/2022). 

Sebagai informasi, sudah beberapa kali sidang praperadilan itu digelar, mulai sejak Senin (27/12/2021) lalu. 

Yang terakhir adalah pembacaan putusan yang digelar pada Senin (3/1/2021). Sidang selesai sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor PN Wonogiri

Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto juga mengamini bahwa gugatan praperadilan dari tersangka SI ditolak.

Baca juga: Dulu Gagal Lantaran Staf Terjerat Narkoba, Kini Rutan Solo Usul Agar Berstatus Wilayah Bebas Korupsi

Atas dasar tersebut, pihaknya berpikir bahwa penetapan SI sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri sudah dianggap sah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Hakim pra peradilan menolak keseluruhan gugatan praperadilan pemohon," jelasnya. 

Dengan begitu, pihaknya akan segera melanjutkan ke proses pemeriksaan penyidikan untuk kemudian dilanjutkan pemberkasan. 

Usai berkas lengkap, kata dia, kasus dugaan korupsi di BUMDes Bersama Lenggar Bujogiri itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

"Yang diajukan keberatan itu bahwa penetapan tersangka oleh kami dirasa tidak sah akan tetapi ditolak," kata Domo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved