Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Batal Dapat Rp 2 Miliar, Warga Ngawen Gugat Pengelola Tol Solo-Jogja, Layangkan Tuntutan Rp 3 Miliar

Tuntutan Ismail (48), warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang layangkan gugatan ke pengeloa Tol Solo-Jogja tak main-main.

Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi Tol Solo-Jogja. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tuntutan Ismail (48), warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang layangkan gugatan ke pengeloa Tol Solo-Jogja tak main-main.

Ya, dia sedianya terima Rp 2 miliar tetapi kemudian direvisi jadi Rp 74 juta.

Kuasa hukum Ismail, Dwi Wahyu Prapto Wibowo mengatakan, kini gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten terus menggelinding.

Hanya saja pihat tergugat tak datang saat sidang perdana beberapa waktu lalu.

"Sidang PT PT. Jogjasolo Marga Makmur (JMM) sama appraisal tak datang, sidangnya ditunda sampai Rabu (23/3/2022)," kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (18/3/2022).

Adapun pihak-pihak yang tergugat dalam kasus itu yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).

Dalam gugatan Ismail, menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,067 miliar.

"Kami melayangkan tuntutan, untuk kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian materil Rp 2,067 miliar atas hilangnya tanah dan immateril sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo - Surabaya Terbaru 19 Maret 2022, Pastikan Saldo e-Toll Cukup

Baca juga: Cerita Warga Terdampak Tol Solo-Ngawi Pindah, Kompak Beli Tanah Lalu Dirikan Kampung Karang Indah

Wibowo juga menjelaskan bahwa sempat mendapatkan informasi bahwa ada kesalahan input data dari panitia pengadaan jalan tol.

"Kemarin saya dapat informasi jika Pak Sulis (BPN) mengatakan ada salah input data, sedangkan itu adalah bentuk ketidak profesionalisme," aku dia.

"Karena ada aturan yang menjelaskan bahwa kekeliruan dan kesalahan dari tim penilai dapat dijatuhi sanksi hukum dan administrasi," pungkasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengakui salah input.

"Kami sedang menghadapi gugatan dari Pak Ismail, memang awalnya ada kesalahan input data," ungkapnya.

"Ada nilai depresiasi bangunan di kolom bagian atas itu ikut di Pak Ismail. Punya Pak Ismail itu tanah kosong luasnya 54 meter persegi," jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa telah mengirim surat terkait perubahan UGR tersebut dua hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi.

"Kalau ada itikad baik, mestinya ngomong ke petugas karena nilai UGR tidak wajar, kalau UGR senilai Rp 2,067 miliar berarti 1 meter perseginya Rp 40 juta," jelasnya.

Layangkan Gugatan ke Tol

Sebelumnya, warga terdampak Tol Solo-Jogja mengajukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Adapun warga bernama Ismail (48) asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten protes karena uang ganti rugi (UGR)yang sedianya ia terima Rp 2 miliar direvisi jadi Rp 70 juta.

Kuasa Hukum Ismail, Agus Harsono menjelaskan, Ismail yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian menunjuk tiga kuasa hukum yang dipimpin dirinya.

"Klien kami atas nama Ismail merasa kecewa karena uang ganti rugi tanah pekarangan miliknya untuk jalan tol itu ada perubahan nominal," jelas dia dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menilai, perubahan nominal UGR dari Rp 2 miliar jadi Rp 70 juta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 pasal 69 ayat 4 bahwa hasil penilaian bersifat final dan mengikat.

"Jadi hasil penilaian tidak bisa direvisi. Penetapan pertama UGR Rp 2 miliar itu tanggal 28 Oktober 2021, kemudian direvisi tanggal 3 November jadi Rp 70 juta, datanya ada," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ismail lainnya, Dwi Wahyu Prapto Wibowo menambahkan pihaknya sudah memasukan gugatan secara online ke PN Klaten.

Baca juga: Tol Solo-Kertosono Bakal Dipasang Speed Camera, Kecepatan Lebih dari 120 Km/Jam Ditilang 

Baca juga: Menanti Gebrakan Gibran untuk Tahun-tahun Berikutnya,Kini 26 Februari 2022 Tepat Setahun Pimpin Solo

Adapun pihak-pihak yang tergugat dalam kasus itu yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).

"Ada tiga tergugat dalam perkara ini, mulai dari BPN, tim appraisal dan PT JMM. Tuntutan kita menyatakan revisi itu tidak sah," ulasnya.

Ia menambahkan, perubahan nilai UGR yang dari Rp 2 miliar menjadi Rp 70 juta tersebut sempat membuat bingung kliennya.

Pasalnya, kliennya telah terlanjur berjanji ke sebuah madrasah akan menyisihkan sebagian penghasilan UGR itu untuk pembangunan madrasah.

"Psikis klien kami kena, sudah berjanji ke madrasah nanti akan menyisihkan uang tapi jadinya begini," imbuhnya.

Sementara itu, Ismail mengaku kecewa dengan perubahan nilai UGR tanah miliknya itu.

Padahal, ia sudah terlanjur berbicara untuk menyisihkan uang untuk membantu mendirikan madrasah.

"Saat direvisi jadi Rp 70 juta saya tidak menerima dan tidak tanda tangan. waktu itu dia (panitia tol ) berhubungan dengan adik saya bukan dengan saya," ucapnya.

Muda Dapat Miliaran Rupiah

Tantriana Nikmatul Isna masih berusia 24 tahun.

Baca juga: Tol Solo-Jogja Lewati Dua Sesar Aktif, Begini yang Bakal Dilakukan Kontraktor Agar Tol Tahan Gempa

Baca juga: Situs Inilah yang Buat Jalan Tol Solo-Jogja Dibuat Melayang, Selama Ini untuk Sembahyang Umat Hindu

Tapi, perempuan asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten ini sudah menjadi miliarder.

Ya, ia ketiban rejeki nomplok, sebagai ahli waris sah, atas tanah yang tergusur proyek Jalan Tol Solo-Jogja,

Tantriana akhirnya menerima uang ganti rugi itu Selasa (22/2/2022). 

Tantriana merupakan pegawai Pemerintah Daerah di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta.  

Dia menjelaskan, bahwa ada 2 rumah atas namanya yang terdampak Tol Solo-Jogja. 

Rumah itu memang ia terima dari keluarga, karena ia merupakan ahli waris setelah orangtuanya meninggal dunia.

"Yang kena itu dua rumah sama satu kandang sapi, untuk luasnya yang satu 561 meter persegi, yang kedua sekitar 230 meter persegi," kata dia.

Baca juga: Alasan Rest Area Tol Solo-Jogja di Karangnongko Klaten Dipindah, Ternyata Terjerat Masalah Ini

"Ganti ruginya Rp 1,9 Miliar dan Rp 1,6 Miliar totalnya sekitar Rp 3,5 Miliar," tegasnya. 

Rencananya tetap ia belikan rumah sebagai ganti rumah yang terdampak pembangunan tol. 

Dia menjelaskan, ada 10 orang yang tinggal di dalam 2 rumah yang tersebut yang masih satu keturunan. 

"Rencananya buat beli rumah lagi, karena sehari-hari tinggal disana juga," kata Tantriana. 

"Alhamdulillah sudah dapat Lokasi baru beda Desa tapi masih di 1 Kecamatan, di Desa Mayungan," jelasnya.

Baca juga: Pengeboran Jalan Tol Solo-Jogja Terkendala Batu Besar,Warga Sawit Boyolali : Itu Istana Makhluk Gaib

Tantriana menjelaskan, bahwa pembanguan ini telah ia dengar semenjak kecil. 

"Wacana untuk pembangunan tol itu sudah lama banget, saya sudah dari kecil udah ada wacana itu. Tapi baru terealisasi saat udah besar," kata dia. 

Meski banyak tawaran yang menghampiri, dirinya mengaku belum memikirkannya.

"Untuk saat ini belum kepikiran untuk yang lain, untuk ditabung saja," ujar Tantriana.

Baca juga: Kejadian Aneh di Proyek Tol Solo-Jogja, Berkali-kali Tanah di Sawit Dibor, Muncul Terus Batu Raksasa

"Sudah banyak yang menawari mobil, tapi nanti dipikir-pikir dulu karena masih banyak yang jauh lebih penting. Untuk saat ini saya fokus untuk rumah dulu," tegasnya. 

Ditemui di lokasi yang sama Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono menjelaskan, hari ini merupakan pembayaran UGR tol untuk 3 desa. 

"Alhamdulillah untuk hari ini mencairkan dana uang ganti rugi untuk 3 Desa Senden 4 bidang, Desa Pepe 23 bidang dan Desa Manjungan ada 18 bidang," terangnya.

"Dengan nilai total sekitar Rp 45 Miliar," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pembayaran UGR tol di Klaten sempat tertunda. 

Hal tersebut, dikarenakan pihaknya menunggu proses verifikasi data dari pihak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 

"Memang agak tertunda wilayah Ngawen karena pihak pejabat dari LMAN yang melakukan verifikasi sedang cuti sehingga (pembayaran) agak tertunda," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved