Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Kartasura Dijebol

Kagetnya Gusti Moeng & Eddy Wirabhumi Lihat Benteng Keraton Solo Dibongkar : Ini Pelanggaran Berat

Sejumlah petinggi Keraton Solo kaget dengan pembongkaran benteng Keraton Kartasura.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Gusti Kanjeng Ratu Wandansari atau Gusti Moeng dan Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, Hadiningrat KPH Eddy Wirabhumi saat meninjau benteng Keraton Kartasura yang dirobohkan, Jumat (22/4/2022). 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo memastikan tembok pagar eks Keraton Kartasura yang dibongkar merupakan Benda Cagar Budaya (BCB).

Tembok tersebut dibongkar pemilik lahan untuk keperluan akses keluar masuk saat proses pengerukan lahan.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila menyayangkan adanya pengerusakan BCB tersebut.

"Itukan disana (utara) ada jalan, kenapa ini dijebol," katanya.

Siti menerangkan, pagar tembok yang dijebol ini sudah dalam kajian oleh tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Kisah Tukang Bubur Meninggal di Masjid Gede Sukoharjo : Usai Salat Subuh & Mau Dengar Kultum Ramadan

Baca juga: Alasan Pria Ini Beri Nama 2 Anaknya: Lalu Dunia Pun Tersenyum dan Dan Semuanya Menjadi Indah

Dari kajian itu nanti, akan BCB akan memiliki SK yang ditandatangi oleh Bupati Sukoharjo.

"BCB itu kan dilindungi undang-undang. Terkait kejadian ini, kita nanti akan berkoordinasi dengan Lurah, Camat, hingga Pemda. nanti ada pasalnya," ucapnya.

Siti menerangkan, penrusakan pagar tembok ini bisa terancam melanggar UU Nomor 11 Pasal 31 ayat 5, selama proses pengkajian benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya.

Selain itu, proyek yang dilakukan juga tidak mengantongi izin, sehingga aktivitas dianggap ilegal.

Dia juga menyanyangkan, pemilik lahan tidak melakukan koordinasi dengan Lurah dan Camat setempat saat akan memulai proyeknya.

"Ini belum ada IMB kok sudah mendatangkan alat berat. harusnya mengurus IMB dulu, ini statusnya ilegal," ujarnya.

Dia meminta kepada semua masyarakat untuk bersama-sama melindungi, dan memelihara BCB.

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta saat dikonfirmasi juga membenarkan kejadian itu.

Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan detil karena ini masih dalam penyelidikan.

"Nanti pak Kapolres saja yang akan memberikan penjelasan terkait dengan kasus ini, sementara kita masih melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim," pungkasnya.  (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved