Heboh Kasus Poliandri di Cianjur, Ini Sejumlah Negara yang Mempraktikkan Poliandri
Istri yang bersuami dua ini baru terkuak saat keluarga suami sah membuntuti NN yang selalu pergi pagi pulang siang atau sore.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang wanita di Cianjur yang memiliki 2 suami.
NN (28) yang sudah bersuami TS (42) menikah lagi secara diam-diam dengan UA (32) secara siri pada Desember 2021 lalu.
Istri yang bersuami dua ini baru terkuak saat keluarga suami sah membuntuti NN yang selalu pergi pagi pulang siang atau sore.
Baca juga: Lee Jeong Hoon Mengaku Bersyukur Tinggal di Indonesia, Namun Kelak Mungkin Kembali ke Korea Selatan
NN sempat dipergoki warga berada di rumah UA dan mengakui sudah menikah secara siri dengan UA sejak lima bulan yang lalu.
Kasus ini kemudian viral setelah warga mengupload sebuah rekaman berisi pengusiran dan pembakaran baju NN ke aplikasi video pendek.
Sebelumnya, lantaran perbuatannya menikahi dua lelaki itu, NN sampai disidang keluarga.
Kini pengakuannya pada suami tua, TS (42), membuat keluarga geleng-geleng kepala.

Baca juga: Sisca Kohl dan Jess No Limit Sama-sama Tajir dan Seiman, Ini Sumber Kekayaan Sisca dan Kekasihnya
Pasalnya, NN mengaku masih sayang kepada suami pertamanya.
Sedagkan pada suami muda, Ua (32), ia mengaku tegiur karena nafsu cinta.
Seorang wanita memiliki lebih dari 1 suami disebut sebagai poliandri.
Poliandri dalam pandangan Islam sangat dilarang.
Hal ini karena akan menimbulkan mudharat yaitu dari segi keturunan, ketidaktahuan menentukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan sangat tinggi.
Disisi lain, pemeriksaan medis seperti cek DNA tidak bisa dipastikan 100 % , sehingga tidak bisa menjadi sandaran secara syar'i dalam penetapan nasab atau dalam mengingkarinya, yang akan juga berdampak pada permasalahan kewarisan.
Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan diharamkannya poliandri terdaat dalam Al-Quran surat An-Nisa' ayat 24, berbunyi:
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budah-budak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. (QS. An-Nisa': 24)