Berita Karanganyar Terbaru
Harga Daging Sapi Tak Goyah Meski Diserang PMK, di Karanganyar Masih Rp 120 - Rp 130 Ribu Per Kg
Maraknya isu penyakit mulut dan kuku pada sapi tidak membuat harga daging di Kabupaten Karanganyar merorot.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Menurut Rina, dari 5 ekor sapi yang mati semuanya adalah anak sapi.
Lanjutnya, anak sapi yang masih berusia 3-4 bulan lebih rentan apabila terpapar PMK.
"Anakan sapi memang lebih rentan PMK daripada sapi dewasa, usianya sekitar 3-4 bulan," jelasnya.
Anakan sapi yang mati tersebar di Kecamatan Tanon dan Miri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen telah menutup 6 pasar hewan di wilayahnya hingga 14 Juni 2022 mendatang untuk mencegah penularan PMK pada ternak.
Kasus Sapi Kena PMK dan Pasar Ditutup
Pemerintah Kabupaten Sragen memutuskan untuk menutup Pasar Hewan di Kabupaten Sragen untuk memutus merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Diketahui sebelumnya, total ada 39 ekor sapi yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sragen memiliki ciri-ciri yang sama dengan gejala PMK.
Enam sapi diantaranya dinyatakan positif PMK setelah dilakukan tes swab.
Baca juga: Dua Kecamatan di Boyolali Zona Merah PMK, Sudah Ada Tiga Sapi Suspek yang Mati
Baca juga: Nasib Pilu Peternak di Karanganyar : Beli Lewat Online, Eh Ternyata Sapinya Malah Suspect Virus PMK
Melihat temuan tersebut, akhirnya Pemkab Sragen memutuskan untuk menutup Pasar Hewan yang ada di Kabupaten Sragen mulai Selasa (31/5/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen, Rina Wijayanti.
"Jadi ditutup, mulai 31 Mei 2022 sampai dengan 14 Juni 2022 untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (30/5/2022).
Di Kabupaten Sragen sendiri terdapat 6 pasar hewan, yang tersebar di Sumberlawang, Sragen, Sukodono, Tanon, dan dua Pasar hewan di Sambirejo.
Baca juga: Buntut Sapi Terpapar PMK, Seluruh Pasar Hewan Wonogiri Lockdown 2 Minggu
Keputusan tersebut dipertegas dengan Surat Edaran nomor 702/011/2022 tentang Penutupan Sementara Operasional Pasar Hewan se-Kabupaten Sragen yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto.
Dalam SE tersebut melarang segala jenis transaksi jual beli transaksi hewan ternak, khususnya kambing dan sapi.
Dalam SE tersebut berisikan "Dalam rangka mencegah penularan PMK pada hewan ternak di kabupaten Sragen, maka untuk sementara dilakukan penutupan operasional jual beli transaksi hewan ternak (kambing dan sapi) di lokasi pasar hewan se-Kabupaten Sragen selama 14 hari mulai Senin tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 14 Juni 2022" begitu tulisnya. (*)