Berita Solo Terbaru
PPDB SMPN 13 Surakarta Mulai 13 Juni 2022, Berikut Jadwalnya, Orang Tua Wajib Simak
PPDB SMPN 13 Surakarta akan dimulai beberapa hari ke depan, tepatnya 13 Juni 2022. Ada empat jalur pendaftaran yang dibuka oleh SMPN 13 Surakarta
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – PPDB SMPN 13 Surakarta akan dimulai beberapa hari ke depan, tepatnya 13 Juni 2022.
Kepala Sekolah SMPN 13 Surakarta, Kucisti Ike Rernaningtyas Surya Putro membeberkan bahwa saat ini pihaknya membuka 4 jalur pendaftaran.
Baca juga: SMPN 13 Surakarta Unggulkan Program STEAM, Satu-Satunya Pembelajaran Teknologi Terbaru di Solo
“Kalau dari kota jalur pendaftarannya yakni zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua,” katanya, Kamis (9/6/2022) siang.
Tahun ini, SMPN 13 Surakarta membuka kuota sebanyak 6 kelas dengan total 192 siswa.
“Per kelas akan diisi sebanyak 32 siswa,” ujarnya.
Berikut jadwal pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2022/2023:
- Jalur Afirmasi/Gakin
Registrasi dan pendaftaran 13-15 Juni 2022
- Jalur Zonasi, Prestasi dan perpindahan orang tua
Registasi dan pendaftaran 20-24 Juni 2022
- Pengumuman
Pengumuman afirmasi 17 Juni 2022
Daftar Ulang Afirmasi 20-21 Juni 2022
Baca juga: Tahun Ini SMPN 13 Surakarta Mulai Program Diferensiasi, Pembelajaran Sesuai Minat dan Bakat Siswa
Baca juga: Di SMPN 13 Surakarta Ada Ekskul English Course, Siswa Bisa Eksplore Soal Bahasa Inggris
- Pengumuman Zonasi
1 Juli 2022
- Daftar Ulang Zonasi
2-5 Juli 2022
Untuk seleksi, PPDB kali ini memprioritaskan dari sisi pilihan siswa, usia, prioritas jarak atau zonasi dan rekomendasi +1 pilihan.
Baca juga: Menuju PPDB 2022, SMPN 13 Surakarta Bersiap Terima Pendaftaran Siswa Baru
Berikut persyaratan pendaftaran masuk SMP Negeri di Kota Solo:
1) Fotocopy akta kelahiran;
2) Fotocopy Kartu Keluarga;
3) Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA);
4) Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;
5) Surat rekomendasi hasil assessment dari UPT PLDPI. (khusus ABK)
6) SK Walikota No 401/109 Tahun 2021 & SK Walikota No 465.05/111 Tahun 2021( Jalur Afirmasi)
7) Keterangan Peringakat 5 besar (KK DK)/Peringkat 1 (KK LK) Konversi nilai Piagam, FC Piagam (Jalur Prestasi).
(*)