Berita Karanganyar Terbaru
Di Balik Polemik Kafe Dbrothers Jadi Black Orion di Colomadu, Kades : Sewa Tanah Kas Desa 10 Tahun
Di tengah penolakan kafe di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ternyata ada kabar mengejutkan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Di tengah penolakan kafe di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ternyata ada kabar mengejutkan.
Kafe yang sebelumnya bernama Dbrothers itu, kini berganti Black Orion.
Kades Gedongan, Tri Wiyono mengatakan, jika pemilik kafe menyewa tanah kas desanya selama 10 tahun.
"Mereka sewa selama 10 tahun, secara teknis perpanjangan sewa tanah kas desa dibuat per tahun," kata Tri kepada TribunSolo.com, Selasa (14/6/2022).
Tri mengatakan dalam berjalanannya waktu, muncul protes dari warga sekitar.
Kemudian Pemkab Karanganyar memberi solusi melalui regulasi baru di Peraturan Bupati (Perbup).
"Pemilik usaha kafe keberatan kalau disegel, lalu nekat buka, alasannya kasihan tenaga kerja harus menganggur," kata Tri.
Dia mengaku sudah menyerahkan masalah tersebut kepada Bupati Karanganyar.
"Saya sendiri dilema, saya disalahkan warga, padahal persoalan ini sudah ditangani Pemkab, Pemdes sendiri juga tidak mungkin mengizinkan jika kafe dibuat tempat jual miras," ujar Tri.
Baca juga: Bawa Karangan Bunga ke Bupati, Warga Tagih Janji, Kenapa Kafe di Gedongan Colomadu Tak Ditutup
Baca juga: Polemik Kafe DBrothers Masih Berlanjut: Segel Dibongkar, Warga Bersurat ke Bupati Karanganyar
Joko Wahono perwakilan dari FMGB menjelaskan pemberian karangan bunga ke bupati selain bentuk kritik juga mendorong pemerintah jangan mundur memperjuangkan regulasinya.
Pemilik kafe kata dia, dinilai mengemplang perizinan usaha.
Saat ini, mereka hanya memprosesnya melalui sistem online single submission (OSS).
"Sejak November 2021 sampai sekarang tak kunjung selesai, pak Bupati sudah perintahkan tutup, tapi apa sekarang, malah tetap buka, ganti nama pula," kata dia.
Bawa Karangan Bunga
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) membawa karangan bunga di kantor Bupati Karanganyar, Selasa (14/6/2022).
Karangan bunga itu diberikan bersama dengan surat mosi tidak percaya kepada Pemkab Karanganyar atas proses penutupan kafe di atas tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Terlihat karangan bunga tersebut ditujukan kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Dalam karangan bunga tersebut tertuliskan : "MENDUKUNG BUPATI KRA UNTUK MENATA TANAH BENGKOK & KAS DESA GEDONGAN MASYARAKAT DESA GEDONGAN".
Karangan bunga itu dibawakan oleh 10 warga yang tergabung dalam FMGB.
Selain itu, FMGB juga melayangkan surat kepada Bupati Karanganyar.
Dalam surat berisi tuntutan FMGB untuk segera menutup kafe tersebut.
Perwakilan dari FMGB Joko Wahono mengatakan, karangan bunga itu sebagai ungkapan kekecewaan terhadap Pemkab.
Pasalnya tak ada kejelasan penanganan tanah bengkok dan kas desa di Desa Gedongan digunakan kafe Black Orion.
"Kami menangih langkah pemerintah kabupaten Karanganyar terhadap penyelesaian kafe Black Orion/The Brother yang tak kunjung ditutup," kata Joko kepada TribunSolo.com.
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan protes dan dialog namun hingga saat ini, masalah tersebut belum terselesaikan.
Baca juga: Ternyata DBrothers Colomadu Sewa Lahan Kas Desa, BPD Gedongan : Izin Restoran, Faktanya Kafe & Bar
Baca juga: Penampakan Kafe DBrothers Colomadu yang Disegel Satpol PP Karanganyar, Usai Diprotes Warga Gedongan
"Selain itu, kami memberikan kritik karena belum memberikan kami hasil yang memuaskan, " kata Joko.
Dia menjelaskan pihak pengelola kafe tersebut tidak menerima izin resmi dari pemerintah daerah melainkan dari OSS.
Kemudian, dalam proses penggunaan lahan kas desa Gedongan oleh pengurus kafe, ia mengaku BPD Desa Gedongan tidak dilibatkan.
"Saya menilai tidak ada ketegasan dari pemerintah, oleh karena itu mereka mendapatkan dalih untuk tetap beroperasi," tutur Joko.
"Kemarin sempat disegel namun dibuka paksa, oleh pengelola dan beroperasi, bahkan Satpol PP pernah memberikan SP1 hingga SP3 kepada pengelola kafe, namun masih tetap beroperasi dan SP tersebut tidak ada pengaruhnya," pungkas Joko.
Izinnya Restoran Tapi Ternyata Kafe
Kafe D'Brothers yang ditutup Bupati Karanganyar, Juliyatmono ternyata menempati lahan kas desa.
Kafe kekinian itu berada di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan, Tri Rohmadi mengaku dalam proses sewa lahan di lokasi tersebut tidak melalui pertimbangan BPD.
"Proses sewa lahan tersebut yang dilakukan kepala desa tidak transparan," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (4/1/2022).
Tri mengaku dalam proses yang dilakukan Kades, tidak ada anggota BPD Gedongan yang diberitahu, sehingga kontrak sewa tersebut tidak sah menurut UU.
"Proses sewa lahan tanpa sepengetahuan dari kami selaku wakil dari masyarakat Desa Gedongan," jelasnya.
"Apalagi lahan yang disewa bukan tanah kering, sehingga mendirikan bangunan permanen di atasnya jelas melanggar undang-undang," aku dia membeberkan.
Terlebih menurutnya soal perizinan pendirian kafe yang ditandatangani warga hanya digunakan untuk restoran.
"Namun faktanya malah digunakan cafe dan bar yang menjual miras, ada musik bising, dan mengabaikan jam operasional," ujar dia.
Baca juga: Penampakan Kafe DBrothers Colomadu yang Disegel Satpol PP Karanganyar, Usai Diprotes Warga Gedongan
Baca juga: Gibran Ultimatum Kontraktor Rel Layang Joglo Solo, Minta Proyek Harus Tuntas Sebelum Dirinya Lengser
Disegel Satpol PP
Tak menunggu hari, Kafe D'Brothers Colomadu langsung disegel oleh petugas Satpol PP Karanganyar, Selasa (4/1/2022).
Kafe baru yang diprotes warga itu berada di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Kasi Penegakan Satpol PP Karanganyar, Agung Prasetyo menerangkan, proses penyegelan kafe tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.
Yakni beberapa jam setelah diprotes warga dan mengadu ke Bupati Juliyatmono soal adanya kafe yang dinilai meresahkan tersebut.
"Menindaklanjuti hasil audiensi tadi pagi, kami mengerahkan 6 personel untuk menutup dan menyegel kafe," ucap Agung kepada TribunSolo.com.
Agung mengatakan saat penyegelan kafe, kondisinya sudah tutup beberapa hari yang lalu tepatnya pada Jum'at (31/12/2021).
"Pihak menajemen menerima keputusan dari kami," ungkap dia.
"Untuk penyegelannya sampai kapan, kami belum bisa memastikan, kalau ada izin dari pemerintah segel kami lepas," ujarnya.
Baca juga: Reaksi Pengelola Kafe DBrothers Colomadu, Usai Diprotes Warga Gedongan & Ditutup Bupati Karanganyar
Baca juga: Protes Warga Terjawab, Bupati Setuju Tutup Kafe yang Meresahkan Warga Gedongan Karanganyar
Kata Pengelola Kafe
Protes terhadap adanya Kafe D'Brothers oleh warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar berakhir klimaks.
Ya, Bupati Juliyatmono langsung menutup operasional kafe pada Selasa (4/1/2022) usai adanya protes dari warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB).
Audiensi di kantor Bupati Karanganyar tak diikuti oleh pihak pengelola kafe yang berada di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan tersebut.
Manajer Kafe D'Brothers, Dinda enggan berkomentar banyak terkait penolakan kafenya oleh warga setempat di hadapan Bupati Juliyatmono.
"Kami belum mengetahui update informasi terkait penolakan warga, sehingga kami belum bisa berkomentar apa-apa," ungkap dia saat dikonfirmasi TribunSolo.com.
Juliyatmono dalam audiensi dengan warga berjanji menutup kafe yang dimaksud.
Sebab, secara ilegal beroperasi sebelum ada surat izin keluar.
"Mesti harus saya tertibkan, nanti saya tutup," tegas dia.
Juliyatmono mengatakan, proses pemanfaatan lahan milik desa harus berjalan dengan persetujuan antara Kades dengan BPD setempat dengan hasil Perdes.
Dia menuturkan meski hasil Perdes tersebut sudah keluar, Perdes tersebut tak bisa diterapkan tanpa persetujuan dari Bupati.
Baca juga: Alasan Warga Tuntut Kafe di Gedongan Colomadu untuk Tutup: Jual Miras, Buka Sampai Jam 3 Pagi
"Saya sudah mengingatkan kepada Camat dan Sekcam untuk mengecek bangunan tersebut, kami belum memberikan hasil maupun jawaban terkait izin operasi kafe tersebut, namun sudah dibuka," terang dia.
Dia mendorong BPD Desa Gedongan mengawasi masalah itu, agar bisa diselesaikan oleh masyarakat Desa Gedongan itu sendiri.
"Kami melalui Kecamatan Colomadu akan memfasilitasi antara warga dan kedes Gedongan, nantinya kafe itu akan kami tutup," jelas dia.
Alasan Warga
Sebelumnya, warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar meminta salah satu kafe di wilayah mereka tutup.
Sebab, kafe tersebut meresahkan warga.
Akibatnya, warga menggeruduk Kantor Bupati, Selasa (4/1/2022).
Kedatangan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) menuntut salah satu kafe di Desa Gedongan, Colomadu ditutup.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, rombongan FMGB tiba di Kantor Bupati Karanganyar sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Niatnya Estetik, Kafe di Atas Saluran Air Ini Bakal Dibongkar, Dituding Jadi Penyebab Banjir
Baca juga: Viral Pemalak Kafe Ucok Baba Ngotot Mengaku Anak Orang Kaya, Mendadak Ciut saat Diciduk Tim Jaguar
Terlihat ada sekitar 30 orang berkumpul di jalan Mataram, tepatnya di depan pagar Kantor Bupati Karanganyar.
Kemudian bebeberapa orang dari perwakilan FMGB memasuki kompleks kantor Bupati Karanganyar.
Mereka kemudian diarahkan ke ruang Podang 1 dan kemudian bertemu dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono dan jajaran Dinas.
Sementara itu, sisa dari warga FMGB yang lain menunggu di trotoar Alun-alun Karanganyar.
Baca juga: Sempat Numpang Mandi, 2 Pria Tanpa Busana Ini Gasak Sejumlah Barang di Kafe Banjarmasin
Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu, Bandung Gunadi mengatakan kedatangannya bersama warga menuntut salah satu kafe di wilayah Desa Gedongan, ditutup.
"Kafe tersebut membuat resah masyarakat Gedongan," kata Bandung kepada TribunSolo.com, Selasa (4/1/2021).
Bandung mengatakan kafe tersebut telah menjual minuman keras.
Dia menuturkan jam operasional kafe tersebut hingga pukul 03.00 WIB.
"Live musik sampai dini hari padahal di sekitar kafe ada perkampungan, masjid, ponpes, gereja hingga puskemas," ujar Bandung.
Lanjut, ia mengatakan lahan yang digunakan kafe tersebut berada di atas tanah kas desa.
Baca juga: Beredar Video Pria Tanpa Busana Merampok Sebuah Kafe, Ternyata Pelaku Sempat Numpang Mandi
Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Gedongan, namun Kades tersebut tidak kooperatif.
Menurutnya, pengambil alih fungsi lahan tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku, karena tanpa persetujuan dengan Bupati.
"Seharusnya proses alih fungsi dibutuhan Perdes, dari perdes pun harusnya disetujui bpd dan Bupati," ungkap Bandung.
Dia menjelaskan, proses pengalihan lahan kas desa tersebut juga tidak dilakukan transparan kepada masyarakat setempat.
Selain itu, ia mengatakan Cafe itu hanya memohon izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar sebagai Rumah Makan.
"Oleh karena itu, kami menuntut kepada Bupati Karanganyar untuk menutup secara permanen, membongkar bangunan dan menghentikan operasional, " ujar Bandung.
"Kemudian mencabut izin usaha yang didaftarkan OSS serta menindak secara hukum pengelola kafe tersebut, jika tidak dilakukan Bupati, akan di demo damai dan menutup paksa kafe tersebut," pungkasnya. (*)