Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Residivis Spesialis Pencurian Mobil Pikap Dibekuk, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti Kolik

Dinginnya hotel prodeo nampaknya tak bisa bikin jera Kolik. Residivis spesialis pencurian mobil pikap ini kembali terjerat kasus yang sama.

TribunSolo.com/Tri Widodo
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin menginterogasi Kolik pelaku spesialis pencurian mobil bak terbuka, di Mapolres Boyolali, Rabu (15/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dinginnya hotel prodeo nampaknya tak bisa bikin jera Abdul Holiq alias Kolik.

Warga Kampung Galian, RT 20, RW 009, Kelurahan Patimban, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat itu padahal sudah pernah mendekam di penjara.

Dahulu Kolik terlibat kasus pencurian mobil di Cirebon. Kini dia kembali mengulangi kejahatan yang sama.

Kolik dibekuk anggota Polres Boyolali setelah mencuri satu unit mobil pikap Grand Max milik Dimas Agus Prasetyo.

Baca juga: Pembebasan 77 Bidang TKD di Boyolali Tembus Rp161,9 M, Pemkab:Seluruh Pemdes Terdampak Sudah Setuju

Baca juga: Boyolali Larang Sapi Luar Daerah Masuk, Minta Warga Beli dari Peternak Lokal untuk Kebutuhan Kurban

Pencurian itu terjadi pada 27 Mei 2022 sekira pukul 03.15 WIB.

Saat itu, mobil pikap warna putih milik Dimas terparkir di toko Sahabat Beton II yang ada di pinggir jalan Bangak-Simo.

Tepatnya, di Dukuh Winong, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali.

Bersama Tarlim, Zainul Arip, Atok dan Mulyani mobil pikap bernomor polisi AD 9146 PM itu mereka bobol dengan menggunakan obeng khusus.

Dihadapan Kapolres Boyolali, AKBP Asep Muludin, Kolik mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian mobil di Boyolali.

Baca juga: PPDB Boyolali 2022: Jalur Prestasi SMPN 1 Boyolali Membludak, Padahal Kuota Hanya 30 Persen 

Baca juga: Waspada Lur, Ini Tujuh Sasaran Operasi Patuh Candi 2022 di Boyolali: Pengendara di Bawah Umur 

Hanya saja, dia sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain, bahkan pernah ditangkap oleh Polres Cirebon.

“Kasus serupa. Kasus pencurian mobil pikap,” katanya.

Dia mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta dalam aksi pencurian mobil Grand Max ini.

“Uangnya sudah habis buat bayar hutang, dan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Asep Muludin menyatakan tersangka merupakan pelaku spesialis pencurian mobil pikap.

Baca juga: Kuliner Enak Boyolali: Iga Gongso Lembu Raos, Gurihnya Bumbu Rempah Meresap di Iga Sapi yang Lembut

Bahkan pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencurian mobil antar provinsi.

“Kasus pencurian yang dilakukan para tersangka ini ada dimana-mana,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Asep.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved