Berita Karanganyar Terbaru
Nasib 21 Tempat Usaha yang Berdiri di Atas Tanah Kas Desa Karanganyar Harus Tutup, Disegel Satpol PP
Pemerintah Karanganyar tidak mau tebang pilih, mereka menutup total 21 tempat usaha di atas tanah kas desa. Penyegelan dilakukan Satpol PP.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan total ada sekitar 21 tempat usaha yang ditutup Pemkab Karanganyar.
"Selain, Black Arion, kami perintahkan Satpol PP untuk menyegel 20 tempat usaha lainnya," ucap Juliyatmono kepada TribunSolo.com, Selasa (21/6/2022).
Juliyatmono mengatakan puluhan tempat usaha itu berdiri di lahan kas desa di Kabupaten Karanganyar.
Dia menuturkan belasan tempat tersebut diketahui memanfaatkan lahan kas desa secara tak prosedural.
Baca juga: Selain Rumah dan Tanah Warga,Ada Sejumlah Tanah Kas Desa di Klaten yang Juga Tergilas Tol Solo-Jogja
"Biar adil, semua juga dikenai perlakuan sama," kata Juliyatmono.
Ia mengaku segera penerbitan Perbup Karanganyar terkait pemanfaatan tanah kas desa.
Regulasi ini akan mendasari penyusunan Perdes yang mengatur hal tersebut.
"Semua aturan harus ditempuh, ketentuan ada biar tertib," kata Juliyatmono.
Nantinya, kata dia sewa menyewa tanah kas desa ke pihak ketiga harus dilandasi rekomendasi bupati.
Nantinya, tim Pemkab Karanganyar memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pemberian izin usaha di tanah kas desa.
"Desa yang menentukan jenis usahanya, apabila menimbulkan keresahan tentunya tak serta merta diberi kemudahan," pungkasnya. (*)