Berita Klaten Terbaru
PPDB SMPN di Kabupaten Klaten Berlangsung 3 Hari via Online, 14 Ribu Kuota Tersebar di 65 Sekolah
Tiga hari ke depan, 65 SMP Negeri di Kabupaten Klaten membuka pendaftaran PPDB secara online. Ada 14 ribu kuota yang tersedia bagi calon siswa-siswi
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 65 SMP Negeri di Kabupaten Klaten membuka pendaftaran untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online selama tiga hari ke depan atau Senin (27/6) hingga Rabu (30/6).
Adapun kuota yang tersedia dalam PPDB SMP Negeri tersebut mencapai 14.000 siswa.
Pendaftaran dilakukan melalui halaman website http://klaten.siap-ppdb.com.
Baca juga: Dramatis, Ibu & Anak Lolos dari Maut di Klaten : Gegara Bentor Terobos Palang saat KA Pasunan Lewat
Baca juga: Sepekan Jelang Pelaksanaan CFD di Klaten, Pemkab Siapkan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas
"Jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen, jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen, untuk jalur prestasi maksimal 30 persen," kata Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Bintang Agastya, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, jalur zonasi bakal digunakan untuk mengantisipasi jalur prestasi dan afirmasi yang tidak memenuhi kuota.
Sehingga kuota yang tersisa bisa ditambahkan untuk jalur zonasi.
Ini berdasarkan hasil pelaksanaan PPDB tahun lalu di sekolah tertentu.
Untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua, masing-masing kuota maksimalnya 15 persen.
Sedangkan jalur prestasi maksimal kuotanya 30 persen.
Baca juga: Asa Penjual Hewan Kurban di Klaten : Pasar Ditutup kerena Wabah PMK, Buka Lapak di Tanah Kosong
Baca juga: Kongres Sampah di Klaten : Ternyata di Jateng Hasilkan 6 Juta Sampah Per Hari,Semua Belum Tertangani
Mengenai radius zonasi, Bintang menjelaskan hal tersebut berdasarkan pengajuan masing-masing SMP.
Sementara untuk sekolah di daerah perbatasan radius zonasi bisa mencakup ke luar kota hingga provinsi.
“Misalnya SMP 2 Prambanan itu radiusnya sampai Sleman hingga Bantul. Begitu pula sekolah di Kecamatan Cawas, Wonosari, dan Juwiring. Radiusnya bisa sampai Sukoharjo,” imbuhnya.
Zonasi yang dibuat, dinilai sudah mengakomodasi 401 desa maupun kelurahan di Kabupaten Klaten.
Zonasi tesebut termasuk daerah yang lokasinya jauh dari SMP Negeri.
Seperti Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari dan Desa Serenan, Kecamatan Juwiring.
“Kami masih mencari formula yang tepat terkait zonasi pada daerah yang jauh dari SMP negeri. Ini bukan cuma kita, tapi daerah lain juga punya masalah yang serupa," jelasnya.
Baca juga: Maling Curi Motor & 2 HP di Wonosari Klaten, Masuk Lewat Genteng saat Penghuni Rumah Tertidur Lelap
"Kami melihat (kebijakan) di provinsi SMA/SMK itu ada kuota khusus untuk daerah yang tidak ada sekolah. Kami akan belajar dari situ, namun itu untuk PPDB berikutnya akan kita coba,” tambahnya.
Terkait syarat zonasi yang harus menggunakan kartu keluarga (KK), Bintang menjelaskan nantinya Disdik akan mengakomodasi pendaftar SD lulusan Kabupaten Klaten.
Terutama mereka yang memiliki KK diluar wilayah Klaten.
“KK dari luar Klaten perlu tambahan persyaratan. Seperti surat keterangan dari disdik. Dilengkapi surat domisili dari desa setempat. Tetapi yang wajib itu harus lulusan SD di Klaten. Tapi kalau ternyata di luar kota, mendaftar lewat jalur selain zonasi,” urainya.
Kebijakan tersebut dilakukan karena pernah terdapat anak yang ikut keluarganya dan menempuh pindidikan di Klaten, tetapi masih tercantum dalam KK orang tuanya yang tinggal di luar daerah.
Dikutip dari instagram @disdikklaten dijelaskan alur pendaftaran PPDB online untuk jenjang SMP Tahun Ajaran 2022/2023.
Baca juga: Jenang Ayu Bu Sono, Rekomendasi Oleh-oleh Khas Desa Pacing Favorit Bupati Klaten Sri Mulyani
Baca juga: Rekomendasi Kuliner Enak Serba Bebek di Klaten: Ada Soto, Opor hingga Bacem
Diawali dengan mengisi data online yang diakses pendaftar melalui http://klaten.siap-ppdb.com.
Berlanjut melengkapi data siswa yang di ikuti dengan mengunggah dokumen dan memilih sekolah tujuan.
Setelah selesai, cetak bukti pendaftaran dan simpan bukti pendaftaran.
Selain itu, hal yang perlu diketahui oleh setiap pendaftar bahwa ukuran setiap file yang di unggah maksimal 1 megabytes, baik dalam bentuk gambar atau format pdf.
(*)