Ndalem Singopuran Kartasura Dijebol
Inilah Pemilik Ndalem Singopuran yang Dibongkar, Pemkab Sukoharjo : KTP Jakarta, Tinggal di Boyolali
Kabid Kebudayaan, Dinas pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laela mengatakan lahan di benteng telah berganti kepemilikan sebanyak 3 kali.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
Bahkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani langsung mendatangi lokasi benteng yang diduga benda cagar budaya yang merupakan bagian dari sejarah Keraton Kartasura itu.
"Jujur saya baru tahu ini, terus saya tanyakan ke dinas yang terkait bahwa kemarin juga habis meninjau di lokasi ini," jelasnya kepada TribunSolo.com.
Bingungnya Etik, karena kejadian perusakan BCB kembali terjadi di wilayahnya setelah Benteng Keraton Kartasura beberapa waktu lalu.
"Mohon maaf, tapi kita-kira bener enggak tahu atau pura-pura enggak ngerti atau gimana, karena sebodoh-bodohnya orang, itu tahu kalau tembok ini bekas keraton pasti tahu," aku dia.
Menurutnya, selaku pemilik lahan sudah seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum membongkar bangunan bersejarah itu.
Baca juga: Viral di Solo, Selegram Kuliner Diduga Ajak Check In ke Hotel Habis Review Makanan, Ini Kata Polisi
Baca juga: BREAKING NEWS: Benteng Cagar Budaya di Kartasura Kembali Dijebol,Bekas Kediaman Pangeran Singopuro?
"Harusnya sebelum bongkar bisa tanya kanan kiri dulu, Pak RT atau Pak Lurah, Pak ini mau bangun boleh atau tidak, seharusnya seperti itu," tegasnya.
"Tidak ada koordinasi dengan pihak pemerintah setempat Pak Lurah aja sampai tidak tahu sampai tingkat Pak RT juga nggak tahu. Tidak ada yang ditembungi, tahu tahu sudah seperti ini," tambahnya.
Kabid Kebudayaan, Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Siti Laela mengatakan jika beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan tinjauan ke lokasi.
"Kemarin kita habis dari sini, kemarin ketemu dengan yang punya rumah dan kemarin juga tidak menyampaikan kalau mau digempur," ungkapnya.
Ditambahkan Laela, jika saat itu dirinya bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melihat kondisi tembok agas selanjutnya dapat dilakukan kajian lebih lanjut.
"Kemarin kita mengantar Tim Dinas Kebudayaan dari Provinsi, di mana tim provinsi itu mengkaji cagar budaya yang Kartasura karena untuk ditingkatkan menjadi peringkat provinsi," jelasnya.
"Terus mampir ke sini dan nantinya akan dikaji oleh tim ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo tapi belum sampai dilakukan kajian ternyata sudah seperti ini (dihancurkan)," imbuhnya.
Dirinya mengatakan jika bangunan ini telah didaftarkan sebagai ODCB sejak 2017.
"Ini sudah didaftarkan tahun 2017 dan teregister nasional sebagai objek yang diduga cagar budaya. Karena dilihat dari strukturnya sudah memiliki struktur yang diduga cagar budaya," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan jika bangunan tersebut sudah berusia ratusan tahun.