Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tipu Muslihat Direktur PDAM Solo Cabuli Anak SMA : Gunakan Daun Bidara untuk Usir Setan dari Korban

Salah satu aksi tipu muslihat TAS adalah mengusir setan dari tubuh korban pencabulan dengan menggunakan daun bidara. Video porno juga diperlihatkan

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Dok Tribun Lampung
Ilustrasi : Pencabulan yang menimpa anak SMA. Kini Gibran copor Direktur PDAM Solo karena diduga terlibat aksi pencabulan selama lima bulan yang lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, TAS resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

TAS melakukan aksi bejatnya itu dengan menggunakan dua aksi tipu muslihat.

Salah satunya menggunakan daun Bidara yang dipercaya dapat mengusir gangguan sihir hingga makhluk tak kasat mata.

Modus TAS adalah mengusir setan dari tubuh korban yang diduga anak SMA.

Baca juga: Cuma Terima 1 Siswa Baru dan Kekurangan Siswa, SDN Sriwedari 197 Solo Tak Akan Ubah KBM

Baca juga: 5 Tempat Foto Instagramable Dekat Stasiun Purwosari Solo

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pohon Bidara yang diduga digunakan oleh TAS untuk melancarkan aksi tipu muslihat.

"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (11/7/2022).

Menurut keterangan saksi, lanjut Ade, pohon atau daun Bidara itu digunakan TAS untuk mengusir setan.

"Menurut keterangan saksi-saksi digunakan tersangka untuk mengusir setan dari tubuh korban," jelasnya.

Aksi tipu muslihat lainnya adalah dengan memperlihatkan video porno kepada korban.

Baca juga: Karangan Bunga Mulai Berdatangan ke Rumah Duka Mantan Wali Kota Solo Imam Soetopo

Baca juga: Jadi yang Pertama di Pulau Jawa, Jalan Tol Solo-Jogja Siapkan Jalur Khusus untuk Sepeda

TAS kemudian disebut melakukan pencabulan di dalam kendaraan roda empat.

"Satu unit mobil dijadikan barang bukti, diduga pencabulan terjadi di mobil," terangnya.

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu dari bulan Desember 2021 hingga April 2022.

"Dalam kurun waktu Desember 2021 sampai dengan April 2022, tempat kejadian perkara di dalam mobil teradu di wilayah Surakarta," pungkasnya.

Sandang Status Tersangka

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved