Berita Solo Terbaru
Tipu Muslihat Direktur PDAM Solo Cabuli Anak SMA : Gunakan Daun Bidara untuk Usir Setan dari Korban
Salah satu aksi tipu muslihat TAS adalah mengusir setan dari tubuh korban pencabulan dengan menggunakan daun bidara. Video porno juga diperlihatkan
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, TAS resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
TAS melakukan aksi bejatnya itu dengan menggunakan dua aksi tipu muslihat.
Salah satunya menggunakan daun Bidara yang dipercaya dapat mengusir gangguan sihir hingga makhluk tak kasat mata.
Modus TAS adalah mengusir setan dari tubuh korban yang diduga anak SMA.
Baca juga: Cuma Terima 1 Siswa Baru dan Kekurangan Siswa, SDN Sriwedari 197 Solo Tak Akan Ubah KBM
Baca juga: 5 Tempat Foto Instagramable Dekat Stasiun Purwosari Solo
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pohon Bidara yang diduga digunakan oleh TAS untuk melancarkan aksi tipu muslihat.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (11/7/2022).
Menurut keterangan saksi, lanjut Ade, pohon atau daun Bidara itu digunakan TAS untuk mengusir setan.
"Menurut keterangan saksi-saksi digunakan tersangka untuk mengusir setan dari tubuh korban," jelasnya.
Aksi tipu muslihat lainnya adalah dengan memperlihatkan video porno kepada korban.
Baca juga: Karangan Bunga Mulai Berdatangan ke Rumah Duka Mantan Wali Kota Solo Imam Soetopo
Baca juga: Jadi yang Pertama di Pulau Jawa, Jalan Tol Solo-Jogja Siapkan Jalur Khusus untuk Sepeda
TAS kemudian disebut melakukan pencabulan di dalam kendaraan roda empat.
"Satu unit mobil dijadikan barang bukti, diduga pencabulan terjadi di mobil," terangnya.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu dari bulan Desember 2021 hingga April 2022.
"Dalam kurun waktu Desember 2021 sampai dengan April 2022, tempat kejadian perkara di dalam mobil teradu di wilayah Surakarta," pungkasnya.
Sandang Status Tersangka