Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Jeruji Besi Menanti Usai Cabuli Anak SMA hingga 12 Kali, Mantan Direktur PDAM Solo : Saya Khilaf

Satu kalimat yang diucapkan TAS usai aksi bejatnya terbongkar ke publik adalah "Saya khilaf". Mantan Direktur PDAM Solo itu pun mendekam di penjara

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Agil Tri
Mantan Direktur PDAM Solo, TAS tertunduk lesu di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). TAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Dalam kurun waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022, TAS mencabuli anak SMA yang diketahui merupakan anak dari teman semaca kecil TAS. 

Aksi itu dilakukan tersangka pada periode waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).

Aksi pencabulan itu dilakukan diberbagai tempat di Kota Solo.

Baca juga: Kenangan FX Rudy dengan Mantan Wali Kota Solo Imam Soetopo, Pernah Pimpin Demo di Balai Kota 

Baca juga: Dua Uji Coba Menanti Persis Solo, Coach Jacksen : Matangkan Komposisi yang Sudah Ada

Mulai di dalam mobil milik tersangka maupun mobil milik ibu korban, serta sejumlah kolam renang yang ada di Kota Solo

Semua dilakukan saat korban sedang tidak bersama ibunya.

Padahal ibu korban diketahui merupakan teman masa kecil tersangka.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban yang mulai khawatir, menceritakan kelakuan tersangka kepada guru bahasa Inggrisnya.

"Awalnya, korban merasa takut, gelisah, dan melaporkan kepada gurunya bahasa Inggrisnya, dia menceritakan semua," ungkap Ade kepada TribunSolo.com.

Korban disebut tidak berani menceritakan hal ini kepada kedua orangtuanya.

Usut punya usut, korban mendapatkan ancaman dari tersangka untuk tidak mengadukan perbuatannya.

Baca juga: Sosok Imam Soetopo di Mata Wali Kota Solo Gibran: Orang yang Tegas dan Menjadi Panutan 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Solo Raya Selasa 12 Juli 2022: Berawan dari Pagi hingga Malam, Potensi Hujan Ringan

Kejadian yang dialami Bunga itu akhirnya sampai ke telinga orang tuanya.

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.

"Pada Senin 4 Juni 2022, tersangka ditangkap. Dan pada Selasa 5 Juni 2022, kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta Toya Wening, oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, tersangka juga terancam disangkakan sejumlah Pasal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved