Berita Solo Terbaru
Jeruji Besi Menanti Usai Cabuli Anak SMA hingga 12 Kali, Mantan Direktur PDAM Solo : Saya Khilaf
Satu kalimat yang diucapkan TAS usai aksi bejatnya terbongkar ke publik adalah "Saya khilaf". Mantan Direktur PDAM Solo itu pun mendekam di penjara
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Persemayaman Imam Soetopo di Balai Kota Solo, Putranya Menahan Tangis Serahkan Jenazah
Juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Curhat Korban Jadi Awal Petaka
Pihak kepolisian mengungkapkan modus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53).
TAS tega mencabuli perempuan yang masih duduk dibangku SMA.
Sebut saja namanya Bunga (18).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban dikarenakan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.
Baca juga: Nella Kharisma dan Delon Idol Ditunjuk Jadi Pengisi Theme Song ASEAN Paragames XI 2022 di Solo
Baca juga: Gibran Apresiasi Korban, Berani Speak Up Kasus Pencabulan yang Dilakukan Mantan Direktur PDAM Solo
Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.
Namun karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.
"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya.
Imbasnya korban menjadi sering curhat kepada tersangka.
Tak hanya masalah gangguan makhluk halus, korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.
Baca juga: Anggota DPRD Kecam Aksi Dugaan Pencabulan Mantan Petinggi PDAM Solo, Jangan Sampai Terulang
Baca juga: Besok, Persis Solo Geber Laga Uji Coba : Tanpa Penonton, Bukan Lawan Dewa United
Sifat lugu korban nyatanya justru dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi bejat.
"Tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pelecehan kepada korban," ujarnya.