Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Jeruji Besi Menanti Usai Cabuli Anak SMA hingga 12 Kali, Mantan Direktur PDAM Solo : Saya Khilaf

Satu kalimat yang diucapkan TAS usai aksi bejatnya terbongkar ke publik adalah "Saya khilaf". Mantan Direktur PDAM Solo itu pun mendekam di penjara

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Agil Tri
Mantan Direktur PDAM Solo, TAS tertunduk lesu di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). TAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Dalam kurun waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022, TAS mencabuli anak SMA yang diketahui merupakan anak dari teman semaca kecil TAS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - TAS (53), mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, kini tertunduk lesu mengenakan baju tahanan Polresta Solo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka, usai nekat mencabuli gadis berusia 18 tahun sebanyak 12 kali.

Hal tersebut membuat karir TAS sebagai petinggi di Perumda Toya Wening (PDAM) Solo hancur.

TAS sudah dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Viral Food Selebgram Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tanggapan Gibran 

Baca juga: Tampang Direktur PDAM Solo yang Cabuli Anak SMA 12 Kali : Umur 53 Tahun, Diancam Penjara 15 Tahun

Selain itu, hukuman penjara juga menanti TAS.

Saat dibongkar kasusnya oleh kepolisian, TAS mengaku khilaf telah mencabuli anak yang masih duduk di bangku SMA itu. 

"Saya khilaf," kata TAS, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Tersangka pun mengaku menyesal atas perbuatan yang dia lakukan.

Aksi pencabulan yang dilakukan Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo itupun menarik perhatian SpekHAM Solo.

Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani mengatakan, pelaku melanggar HAM.

Baca juga: Gegara Tak Matikan Kayu Bakar dengan Sempurna, Sebuah Rumah di Solo Terbakar

"Pelaku orang dewasa, dan punya kekuasaan. Hal lainnya dalam mendekati korban dengan cara-cara melakukan manipulasi," kata dia.

"Sehingga itu sebenarnya pelaku melakukan pelanggaran HAM serta perbuatan kejahatan kemanusiaan serta melanggar UU perlindungan anak dan UU TPKS," ucapnya.

Korban Dicabuli 12 Kali

Sebanyak 12 kali, mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo berinisial TAS (53) mencabuli anak SMA sebut saja Bunga (18).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved