Berita Solo Terbaru
5 Fakta Kasus Pencabulan Anak SMA oleh Mantan Direktur PDAM Solo : Berlagak Bak Dukun
Kasus pencabulan anak SMA oleh mantan Direktur PDAM Solo sudah terkuak ke publik. Berikut fakta-fakta mencengangkan terkait aksi bejat TAS
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Salah satunya Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
4. Dicopot Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyebut direktur yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan Direktur Teknik Perumda Tirta Wening (PDAM) Solo.
"Dirtek (Direktur Teknik), bukan Direktur Umum, sudah diproses Pak Kapolres," kata Gibran.
Menurutnya, Direktur Teknik yang melakukan pencabulan tersebut sudah dicopot.
Saat ini posisinya sementara diisi oleh Direktur Utama.
Dalam jajaran Direksi Perumda Tirta Wening posisi Direktur ditempati oleh tiga orang.
Baca juga: Tampang Direktur PDAM Solo yang Cabuli Anak SMA 12 Kali : Umur 53 Tahun, Diancam Penjara 15 Tahun
Baca juga: Curhat Korban Kerap Diganggu Makhluk Halus Jadi Awal Mula Mantan Direktur PDAM Solo Cabuli Anak SMA
Yang pertama merupakan Direktur Utama Agustan, Direktur Umum Darminto dan Direktur Teknik Tri Atmojo S.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi," ungkapnya.
"Proses selanjutnya kami sampaikan ke petugas berwajib. Sesuai RUPS kemarin," lanjut dia.
5. Mencoreng Nama Baik Pemkot Solo
Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto menyayangkan kasus tersebut, karena bisa mencoreng nama baik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Apalagi, kasus ini dilakukan oleh petinggi instansi tersebut.
"Mereka diangkat sebagai jajaran direksi, harusnya sudah dewasa, karena sudah memenuhi kriteria," katanya.