Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

5 Fakta Kasus Pencabulan Anak SMA oleh Mantan Direktur PDAM Solo : Berlagak Bak Dukun

Kasus pencabulan anak SMA oleh mantan Direktur PDAM Solo sudah terkuak ke publik. Berikut fakta-fakta mencengangkan terkait aksi bejat TAS

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Agil Tri
Mantan Direktur PDAM Solo, TAS tertunduk lesu di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). TAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Dalam kurun waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022, TAS mencabuli anak SMA yang diketahui merupakan anak dari teman semaca kecil TAS. 

Salah satunya Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda  paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda  paling banyak Rp 5 miliar.

4. Dicopot Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyebut direktur yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan Direktur Teknik Perumda Tirta Wening (PDAM) Solo.

"Dirtek (Direktur Teknik), bukan Direktur Umum, sudah diproses Pak Kapolres," kata Gibran.

Menurutnya, Direktur Teknik yang melakukan pencabulan tersebut sudah dicopot.

Saat ini posisinya sementara diisi oleh Direktur Utama.

Dalam jajaran Direksi Perumda Tirta Wening posisi Direktur ditempati oleh tiga orang.

Baca juga: Tampang Direktur PDAM Solo yang Cabuli Anak SMA 12 Kali : Umur 53 Tahun, Diancam Penjara 15 Tahun

Baca juga: Curhat Korban Kerap Diganggu Makhluk Halus Jadi Awal Mula Mantan Direktur PDAM Solo Cabuli Anak SMA

Yang pertama merupakan Direktur Utama Agustan, Direktur Umum Darminto dan Direktur Teknik Tri Atmojo S.

"Yang jelas yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi," ungkapnya.

"Proses selanjutnya kami sampaikan ke petugas berwajib. Sesuai RUPS kemarin," lanjut dia.

5. Mencoreng Nama Baik Pemkot Solo

Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto menyayangkan kasus tersebut, karena bisa mencoreng nama baik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Apalagi, kasus ini dilakukan oleh petinggi instansi tersebut.

"Mereka diangkat sebagai jajaran direksi, harusnya sudah dewasa, karena sudah memenuhi kriteria," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved