Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Momen Pelaku Curanmor Nyanyi Lagu Iwan Fals 'Yang Terlupakan' saat Diamankan Tim Resmob Sukoharjo

Pelaku curanmor di Sukoharjo viral usai menyanyikan potongan lagu Iwan Fals berjudul Yang Terlupakan. Liriknya diubah oleh pelaku menyesuaikan kondisi

Istimewa
Pelaku curanmor di Sukoharjo yang menyanyikan potongan lagu Iwan Fals - Yang Terlupakan. Lirik lagu yang dinyanyikan pelaku curanmor itu sedikit diubah menjadi 'Pernah ku mencoba tuk sembunyi, namun Resmob Sukoharjo tetap mengikuti'. 

Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Inilah Pemilik Ndalem Singopuran yang Dibongkar, Pemkab Sukoharjo : KTP Jakarta, Tinggal di Boyolali

Barang bukti juga diamankan untuk proses lebih lanjut. 

Adapun pelaku adalah EY (18) dan DR (18) yang keduanya masih berstatus sebagai pelajar.

Keduanya merupakan warga Kabupaten Sukoharjo

"Sepeda motor GL200 R sudah dibongkar. Untuk saat ini pelaku, sarana dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyidikan," pungkasnya.

Pengungkapan Kasus Curanmor Besar-besaran di Solo Raya

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Solo Raya ternyata masih terus terjadi.

Hal ini terlihat dari hasil pengungkapan kasus jajaran Polres se-Soloraya dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 selama 11-31 Oktober 2021.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya bekerjasama dengan Kapolres di Solo Raya mulai Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar dan Sragen.

Alhasil bisa menangkap puluhan orang yang rata-rata terlibat curanmor, meski sebagian ada yang pencurian biasa dan pencurian dalam kekerasan.

Baca juga: Saat Pasukan Elite TNI Raider,Simulasi Bebaskan Bupati Boyolali Said Hidayat yang Disandera Sparatis

Baca juga: Pelaku Pencurian Mobil Mewah Jeep Rubicon di Gentan Sukoharjo Tertangkap di Jakarta

"Ada 52 tersangka dan menyita barang bukti 33 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat hingga yang lain," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Solo kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).

Barang bukti lainnya berupa barang-barang elektronik, alat kejahatan dyang digunakan pelaku.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, 52 orang ditahan," ujarnya.

Selanjutnya Ade menjelaskan nantinya hasil barangbukti pencurian motor juga akan dikembalikan kepada warga masyarakat.

"Warga bsia mengambil secara gratis, tinggal menujukan surat-surat resmi dari kendaraan bermotor ini," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved