Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Pemkab Karanganyar Disarankan Stop Perekrutan Dahulu

Sari Widodo meminta Pemkab Karanganyar untuk menyetop perekrutan tenaga honorer terlebih dahulu sampai ada kejelasan terkait regulasi berikutnya.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo saat ditemui TribunSolo.com, Senin (25/7/2022). Sari Widodo meminta Pemkab Karanganyar untuk menyetop perekrutan tenaga honorer terlebih dahulu sampai ada kejelasan terkait regulasi berikutnya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR  - Tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) direncanakan akan dihapus pada tahun depan atau 2023.

Keputusan ini ada berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo, menyarankan Pemkab Karanganyar untuk tidak menambah tenaga honorer di berbagai instansi di Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Nella Kharisma dan Dory Harsa Bakal Konser di Karanganyar, Meriahkan HUT ke-77 RI 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Exit Tol Colomadu Karanganyar, Sopir Dikabarkan Tewas di Lokasi

Menurutnya penambahan tenaga honorer harus ditunda dahulu sampai ada kejelasan pengangkatannya menjadi tenaga kontrak.

"Stop dulu rekrutmen honorer, terutama di sekolah, ini berkaitan rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023, belum tahu nanti kalau dihapus terus kelanjutan mereka akan diangkat atau diberhentikan," ucap Sari, saat ditemui TribunSolo.com, Senin (25/7/2022).

"Kalau diangkat, siapa yang menanggung gajinya? Sedangkan kalau diberhentikan, sekolah juga tak punya duit buat kasih pesangon," imbuhnya.

Sedikitnya ada seribu tenaga honorer di sekolah maupun di instansi pemerintah yang cemas akan nasib mereka. 

Sari mengatakan itu dikarenakan muncul wacana akan dihapusnya tenaga honorer pada 2023, namun tak ada yang menjamin mereka akan diangkat menjadi tenaga kontrak. 

Baca juga: Bak Lautan Manusia, Ribuan Pesilat Madiun Penuhi Halaman Masjid Agung Karanganyar, Ada Apa?

"Meskipun jika nanti diangkat jadi kontrak, lalu yang menggaji siapa? Paling tidak Pemerintah pusat seharusnya memberi solusi," ujar Sari.

Dia meminta sekolah maupun instansi pemberi kerja tenaga honorer jangan menjanjikan apapun.

Hal ini perlu dilakukan sampai ada kejelasan terkait regulasi berikutnya.

"Jangan PHP, lebih baik menunggu regulasi, memang instansi butuh tenaga honorer mengingat ASN pensiun besar-besaran," pungkasnya.

Minimal Diangkat Jadi Tenaga Kontrak

Pemerintah Pusat berencana akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut membuat salah satu anggota DPRD Karanganyar ikut bersuara.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo meminta pemerintah untuk konsekuen terkait kebijakan tersebut.

Dia menuturkan pengangkatan menjadi tenaga kontrak merupakan konsekuensi yang logis.

Baca juga: Tebing di Kerjo Karanganyar Longsor, Tutup Ruas Jalan, Warga Terpaksa Memutar 10 Kilometer

Baca juga: Viral Tiket Borobudur Rp 750 Ribu, Harga Tiket di Candi Cetho & Sukuh Karanganyar Hanya Rp 10 Ribu

"Kalau betul-betul nggak boleh ada tenaga honorer, pemerintah harus angkat semuanya, minimal jadi tenaga kontrak yang digaji APBN atau APBD. Seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja,” kata Rohadi kepada TribunSolo.com, Selasa (7/6/2022).

Rohadi tak memungkiri keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan instansi tertentu, salah satunya di sekolah. 

Tak jarang sebuah sekolah mengandalkan tenaga honorer untuk mengajar dan administratif, karena minimnya jumlah ASN.

Selain itu, jumlah ASN pensiun tak diimbangi penambahannya dari rekrutmen CPNS. 

Politikus PKS tersebut juga menyayangkan masih adanya perekrutan honorer secara mandiri oleh instansi serta diwarnai praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

"Cara perekrutan honorer juga tak ada aturan baku, maka memunculkan penyimpangan," ucap Rohadi.

Baca juga: Pemilu 2024, Partai Gelora Karanganyar Yakin Rebut Hati Masyarakat, Punya Pengurus di 13 Kecamatan

Baca juga: Heboh Video Banyak Polisi di Bejen Karanganyar, Ternyata Mau Tangkap Kera Liar Masuk Kampung 

Pemkab dimintanya memetakan kebutuhan riil pegawai, sehingga perekrutan tenaga kerja tak malah overload. 

Dia menyebut pengangkatan honorer menjadi ASN pernah dilakukan pada era kepemimpinan presiden SBY pada 2005. Saat itu, guru honorer diklasifikasi K1 dan K2.

“Setelah itu nggak ada yang riil lagi terkait penghapusan honorer,” katanya.

Hanya saja, pengangkatan honorer menjadi tenaga kontrak pemerintah bukan tanpa masalah.

Sebab membutuhkan dana tidak sedikit. Pemda sendiri dirasa tak memiliki cukup anggaran.

Diketahui, jumlah guru honorer sekolah di Karanganyar ada sebanyak 1.873 orang, sedangkan guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) kabupaten ada 369 orang. 

Sementara guru tetap yayasan (GTY)/pegawai tetap yayasan (PTY) di Karanganyar ada 1.152 orang, kemudian guru dan pegawai kependidikan berstatus PNS ada 6.510 orang.

Baca juga: Truk Transformers SAR Polres Karanganyar : Dibekali Mesin 4.570 cc & Bisa Angkat Beban 1,5 Ton

"Saat jadi honorer, honornya bulanan ada yang hanya seratusan ribu rupiah, kalau diangkat jadi PPPK, tentu gajinya harus standar UMK," ujar Rohadi.

"Lalu apakah pemerintah siap menanggungnya? Dengan kebijakan penghapusan honorer, makanya harus konsekuen," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan tengah mengkaji Surat Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Mei 2022 yang Isinya terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Dia mengaku saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Teknis aplikasinya seperti apa baru kita kaji, surat Menpan RB juga sedang dipelajari,” singkatnya.

Bupati Karanganyar Minta Penghapusan Honorer Ditunda

Pemerintah Kabupaten Karanganyar meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang terkait penghapusan tenaga honor pada tahun 2023.

Selain itu, Pemkab Karanganyar juga meminta wacana penghapusan tenaga honorer ke pemerintah pusat ditunda.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengaku pihaknya masih membutuhkan tenaga honorer dalam keberjalanan pemerintah.

Baca juga: Pertemuan Terakhir Wali Kota Gibran & Tjahjo Kumolo di Solo : Bahas Tenaga Honorer

"Kira butuh honorer, kinerja pemerintah bisa timpang tanpanya, diakui, jumlah ASN makin kurang tapi tanpa pengangkatan," kata Juliyatmono kepada TribunSolo.com, Rabu (13/7/2022).

Juliyatmono meminta pemerintah untuk segera mengambil keputusan yang tepat terkait wacana tersebut.

Ia berharap pemerintah dapat membuat formula terbaik agar tenaga honorer ini bisa menjadi ASN.

"Paling tidak yang sudah jadi tenaga honorer itu tinggal didata saja, dan pemerintah pusat juga harus konsisten terhadap kesejahteraan mereka," ucap Juliyatmono.

Dia menuturkan terkait sistem penggajian,  jangan dibebankan ke pemerintah daerah.

Ia meminta pembayaran gajinya berasal dari pemerintah pusat itu sendiri.

"Jika penghapusan honorer tersebut dilakukan, dampak terbesar dalam kebijakan pemerintah itu terjadi pada sektor pendidikan," ujar Juliyatmono.

Sekedar informasi, dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah. 

Upaya ini sudah dilakukan sejak 2005 lewat PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007. 

Kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS.

Kebijakan ini kemudian berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 5 menyebutkan, pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

"Ya lihat saja, malah kemarin ada laporan kalau di salah satu sekolah itu guru ASN hanya ada dua, Itupun status mereka PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), ada PNS kepala sekolahnya, tapi sudah pensiun," pungkasnya. (*)

Curhat ke DPRD Karanganyar

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karanganyar mendatangi Kantor DPRD Karanganyar, Selasa (5/7/2022).

Mereka datang untuk curhat kepada Pimpinan DPRD Karanganyar.

Serta meminta perbaikan kesejahteraan bagi wiyata bakti (WB) atau pegawai tidak tetap (PTT) maupun guru tidak tetap (GTT) yang bekerja sebagai tenaga administratif dan penjaga sekolah. 

Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto mendesak pemerintah meningkatkan status mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Didatangi Satpol PP Karanganyar, Mukadi Penjual Kambing di Jalanan Curhat : 3 Hari Baru Laku Seekor

Baca juga: Kala Gibran Salah Tuduh Bupati Menolak BST Masuk Karanganyar, Juliyatmono : Saya Mendukung

"Setelah guru honorer mendapat SK PPPK, lalu penjaga sekolah dan tenaga administrasi cemburu," kata Sri Wiyanto kepada TribunSolo.com, Selasa (5/7/2022).

Sri Wiyanto mengatakan jumlah penjaga sekolah SD dan SMP ada sekitar 900 orang.

Ratusan orang tersebut belum termasuk tenaga administratif seperti pustakawan dan operator sekolah. 

"Jika ditotal, jumlahnya sekitar 1.200 orang, mereka ini juga penting di sekolah, kenapa tidak diberi kesempatan yang sama?" tanyanya.

"Disinilah kami dari PGRI menyampaikan keluhan itu ke hadapan wakil rakyat di DPRD Karanganyar," ujar Sri Wiyanto.

Kalangan DPRD diminta ikut peduli dengan nasib mereka.

Apalagi statusnya terancam kandas seiring rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer. 

Baca juga: 3 Wisata Alam untuk Healing di Karanganyar, Nyaman dan Instagramable

Baca juga: Tekuk SSB New Soccer Karanganyar, Tim SSB New Tugu Muda Semarang Juarai Kapolres Cup 3 Sukoharjo

"Dihapus boleh, tapi harus diangkat dulu menjadi PPPK," pinta Sri Wiyanto.

Sri Wiyanto juga tak sepakat jika para wiyata bhakti dipekerjakan namun dibawah manajemen outsourching.

Bersama para pengurus PGRI di 17 kecamatan, dia berharap anggota DPRD membantu mengurai masalah tersebut. 

"Honor bulanan sangat sedikit, sekira Rp 300 ribu-Rp 400 ribu per bulan saja," katanya.

Ketua Ikatan Guru Taman Kanan-kanak Indonesia (IGTKI) Karanganyar, Siti Amanah mengatakan terdapat 944 guru dan tenaga kependidikan yang bekerja di TK dan PAUD. 

Dia menyebutkan semua orang tersebut merupakan bukan ASN. 

"Honornya yen, yen ono (kalau ada). Artinya, honornya belum pasti," ucap Siti.

Sampai saat ini, jaminan bagi mereka belum merata. 

Hanya 400 orang saja yang ditanggung premi BPJS ketenagakerjaan. 

Baca juga: Satu-satunya Daerah di Karanganyar, Ada Bersih Desa Setiap 7 Bulan Sekali : Kenang Eyang Koco Nagoro

Baca juga: Alasan Sapi-sapi di Karanganyar Tak Perlu Vaksinasi PMK Meskipun Sehat : Untuk Kurban Idul Adha

"Kepala sekolahnya yang memberikan RAB. Agar WB ikut BPJS ketenagakerjaan," ungkap Siti.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohadi Widodo mengatakan bakal menyampaikan aspirasi PGRI tersebut ke Komisi 2 DPR RI dan Mendikbud.

Rohadi mengakui keuangan daerah tak mampu menanggung honor semua wiyata bakti. 

"Hanya untuk menyetarakan UMK saja, kita nggak sanggup, harusnya memang pemerintah konsisten mengangkat semua jadi PPPK kalau ingin menghapus honorer," katanya. 

Dia justru mendorong sekolah menyisihkan anggaran untuk premi BPJS ketenagakerjaan para wiyata bakti. 

"Akibat pandemi kemarin, BOSDA juga dihapus. Anggaran sekolah makin cupet," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved