Berita Sukoharjo Terbaru
Gerak-geriknya Mencurigakan, Pengguna Sabu Langsung Diringkus di Belakang Kandang Bebek di Mojolaban
EJS diamankan Polres Sukoharjo usai gerak-geriknya terlihat mencurigakan saat berada di belakang kandang bebek. Ternyata didapati EJS membawa sabu
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pengguna narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sukoharjo pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasatnarkoba AKP Paryudi mengatakan pelaku adalah EJS (36) warga Karangpandan, Karanganyar.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku.
Pelaku saat itu berada di belakang kandang bebek sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Teganya Pemuda Ini, Jual Pacar Sendiri ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Sabu-sabu
Baca juga: Tangkap 18 Pengedar, Sabu Senilai Rp110 Juta Berhasil Disita Satnarkoba Polresta Solo
"Lokasinya di jembatan selatan gapura Bremoro ke arah timur. Pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," kata Paryudi, kepada TribunSolo.com, Kamis (28/7/2022).
Paryudi menerangkan, pemuda itu kemudian diinterogasi jajarannya.
Usai dilakukan penggeledahan ditemukanlah narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,50 gram.
Saat ditemukan, sabu dalam keadaan dibungkus tisu yang digulung dengan isolasi berwarna merah dan hijau.
"EJS mengaku mendapatkan barang itu dari BD dengan cara mengambil melalui alamat (web). Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Apes, Trio Pengedar di Klaten Tertangkap Sebelum Berhasil Jualan Sabu Senilai Rp300 Juta
Baca juga: Polisi Bongkar Komplotan Pengedar Sabu di Wonogiri, Berawal dari Pesta Narkoba di Kamar Hotel Melati
Sementara itu, pelaku EJS mengaku sudah mengonsumsi barang haram itu sejak 1 tahun lalu.
Pertama kali ia mencicipi sabu saat bekerja di sebuah perusahaan di Jambi.
Adapun uang yang harus ia keluarkan untuk membeli sabu sekitar Rp 300 ribu sekali transaksi yang dipesan melalui WhatsApp.
"Dipakai di persawahan. Kalau tidak makai rasanya bingung, meriang. Saya kerja swasta," aku EJS, sembari tertunduk.
Sabu Senilai Rp110 Juta Diamankan dari 18 Pengedar
Satnarkoba Polresta Solo berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 103,69 gram.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sabu itu disita dari 18 pengedar yang berhasil diamankan.
Ada 16 kasus narkoba yang menyeret 18 pengedar yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polresta Solo dalam periode awal bulan Juni hingga 11 Juli 2022.
Baca juga: Ekskul Paskibra SMKN 6 Solo Kembali Aktif Usai Pandemi, Siap Hadapi Kompetisi di Tahun Ajaran Baru
Baca juga: Acara Resepsi di Solo Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Konveksi Dianiaya Setelah Salami Pengantin
"Total barang bukti yang kita amankan berupa 103,69 gram sabu, senilai Rp110 juta," kata Ade, kepada TribunSolo.com, Kamis (14/7/2022).
Dari 18 orang tersebut, satu tersangka merupakan anak dibawah umur, sekaligus residivis kasus yang sama.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus yang sama, dan ada 1 orang wanita yang ditangkap.
Kombes Ade mengatakan, terdapat 3 kasus menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba itu.
Pertama adalah pengungkapan narkoba pada 5 Juni 2022, di dalam kamar tersangka BTH (33) warga Banjarsari, Solo di Jl Urip Sumoharjo, Jebres, Solo dengan total 10 paket sabu seberat 27,3 gram.
Baca juga: Bupati Klaten Minta Ada Jalur Khusus Sepeda di Jalan Tol Solo - Jogja, Jadi Daya Tarik Wisata Klaten
Baca juga: Kerahkan Polisi Siber, Kapolresta Solo Ungkap Tak Ada Laporan Dugaan Pelecehan oleh Food Selebgram
Kedua adalah pengungkapan pada 8 Juli 2022 dengan barang bukti 11 paket hemat sabu dengan berat sebesar 11, 34 gram sabu.
Pelakunya VAS (38) warga Jebres, Solo, seorang recidifis pada tahun 2019 dan baru bebas tahun 2021.
Kapolresta mengungkapkan, satu rangkaian (pengejaran tidak terputus) dari VAS, polisi kembali mengamankan ABW (28) warga Pasar Kliwon, Solo pada, 8 Juli 2022 sore.
Ia memiliki 41 paket sabu berhasil disita dengan total berat mencapai 66,62 gram.
"Modusnya hampir sama, mereka memecah sabu menjadi paket hemat untuk menjangkau lebih banyak pembeli," ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti HP, alat timbang dan alat pemecah sabu.
Khusus untuk 3 tersangka dalam kasus menonjol, mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
BTH, VAS dan ABW dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika.
Ancaman pidana penjara yang menanti mereka yakni paling lama 20 tahun atau denda maksimum mencapai Rp 5 miliar ditambah dengan 1/3 denda maksimum.
Terbongkarnya Komplotan Pengedar Sabu di Wonogiri, Berawal dari Pesta Narkoba di Kamar Hotel Melati
Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Wonogiri Kota.
Masing-masing dari dua warga yang diamankan tersebut adalah pengguna dan pengedar barang haram berjenis sabu-sabu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, menuturkan penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Mulanya, pihaknya berhasil mengamankan satu warga bernama KA (29) di sebuah kamar hotel sekitar pukul 01.30 dinihari.
"Yang bersangkutan saat itu kita amankan di salah satu hotel melati yang ada di Kecamatan Wonogiri Kota," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (4/7/2022).
AKP Dimas menerangkan, penangkapan itu berbekal informasi dari masyarakat dimana salah satu kamar hotel kelas melati diduga digunakan untuk pesta narkoba.
Baca juga: Teganya Pemuda Ini, Jual Pacar Sendiri ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Sabu-sabu
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan benar saja, di salah satu kamar hotel kelas melati itu tersangka KA berada.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram dan tiga buah korek api serta dua buah sedotan plastik serta alat hisap sabu lainnya.
"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Pihaknya kemudian mengorek informasi dari tersangka KA darimana mendapatkan barang haram tersebut. Dari pengakuan KA, sabu itu didapatkan dari PDP (43) warga Kecamatan Wonogiri.
Di hari yang sama, sekitar pukul 03.00 pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka PDP dan benar saja ditemukan sejumlah barang bukti.
"PDP ini pengedar. Waktu itu kita amankan sejumlah barang bukti dari dia," terang AKP Dimas.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka kedua yakni tujuh paket klip kecil berisi sabu dengan berat 4,44 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone beserta kartu sim milik tersangka.
"PDP dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka kini sudah diamankan," tandas dia. (*)