Berita Karanganyar Terbaru

Penjelasan Bawaslu soal Polemik Kades di Karanganyar Ditegur Karena Diduga Jadi Pengurus Parpol

Bawaslu Karanganyar bersuara soal teguran Camat Jatiyoso kepada Kades Petung karena dianggap sebagai pengurus parpol. Aturan pun diungkap Bawaslu

Istimewa/Dok.Camat Jatiyoso
Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono (kanan) meminta klarifikasi terhadap Kades Petung Dwi Santoso (kiri) di Kantor Camat Jatiyoso, Senin (1/8/2022). Berdasarkan keterangan Heru, Dwi Santoso telah mengakui menjadi pengurus parpol dan karenanya menerima sanksi berupa peringatan pertama. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, terjadi pertemuan antara Kepala Desa yang dimaksud yaitu Kades Petung, Dwi Santoso dengan pihak dari Kecamatan Jatiyoso pada Senin (1/8/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar

Baca juga: Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Karanganyar, Ribuan Bayi Bakal Terima Imunisasi

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, Sekretaris Camat Jatiyoso Junaedi, Kasi Tata Pemerintah Sukandar, Kepala Desa Petung Dwi Santoso, dan Ketua DPD Petung Anton Joko Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Petung membubuhkan tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso.

Dimana salah satu isi dari berita acara tersebut, yang bersangkutan selaku Kepala Desa Petung mengakui "menjadi pengurus partai politik dan/atau ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".

Ketika dihubungi TribunSolo.com, Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, membenarkan isi dari berita acara tersebut.

Dia mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Petung.

"Itu hasil klarifikasi kita kepada Kades Petung, terkait yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan partai politik," ucap Heru kepada TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Jemaah Haji Asal Karanganyar Tiba di Tanah Air : Langsung Swab, Alhamdulillah Semua Negatif Covid-19

Baca juga: Muharram Fair 2022 di Karanganyar : Ada Bazar UMKM, Lomba Pidato dan Pildacil hingga Tabligh Akbar

Heru mengatakan Dwi Santoso mengakui terlibat dalam pengurusan partai.

Atas perbuatannya, kades tersebut telah menerima sanksi peringatan pertama.

"Kepala desa mengaku, dan tidak akan mengulang lagi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam pengurusan, sehingga kami memberikan sanksi yaitu peringatan pertama," ujar Heru.

Dia menjelaskan, upaya klarifikasi berujung teguran keras kepada Kades Petung berawal dari laporan masyarakat di Inspektorat.

Kemudian laporan tersebut diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Jatiyoso.

"Laporan diterima Inspektorat, kemudian dilimpahkan ke kami, maka kita harus tindaklanjuti dengan menggelar klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Heru.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengingatkan kepada seluruh pejabat baik tingkat desa hingga kecamatan untuk menjaga tata krama dalam berpolitik.

Baca juga: Kisah Heru Asal Ciamis, Tempuh 420 Km Demi Jualan Bendera di Karanganyar, Hasilnya Buat Modal Usaha

Baca juga: Inilah Bocah SD di Karanganyar yang Viral, Bantu Ayah & Ibu Jualan Papeda & Mie Telur Gulung

Dia menuturkan semua perangkat pemerintahan baik dari lingkup RT, Desa/Kelurahan hingga Kabupaten menjalankan tata krama dalam kehidupan berpolitik seperti mengajukan permohonan kepada pihak lebih tinggi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved