Berita Karanganyar Terbaru
Penjelasan Bawaslu soal Polemik Kades di Karanganyar Ditegur Karena Diduga Jadi Pengurus Parpol
Bawaslu Karanganyar bersuara soal teguran Camat Jatiyoso kepada Kades Petung karena dianggap sebagai pengurus parpol. Aturan pun diungkap Bawaslu
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Istimewa/Dok.Camat Jatiyoso
Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono (kanan) meminta klarifikasi terhadap Kades Petung Dwi Santoso (kiri) di Kantor Camat Jatiyoso, Senin (1/8/2022). Berdasarkan keterangan Heru, Dwi Santoso telah mengakui menjadi pengurus parpol dan karenanya menerima sanksi berupa peringatan pertama.
"Kades tak boleh tergabung dalam pengurusan, itu juga diatur di aturan perundang-undangan," ujar Juliyatmono.
"Yang bersangkutan menggunakan atribut datang kegiatan resmi dan belum meminta izin, prosedur kita harus ada tata krama supaya kondusif," pungkasnya.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi oleh TribunSolo.com, Kepala Desa Petung, Dwi Santoso justru memberikan keterangan berbeda.
Dia membantah dirinya masuk dalam kepengurusan partai politik.
"Saya bukan pengurus partai, dan tidak melakukan kampanye pemilu," kata Dwi Santoso, ketika dihubungi TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Camat-Jatiyoso-Heru-Joko-Sulistiyono-meminta-klarifikasi-terhadap-Kades-Petung-Dwi-Santoso.jpg)