Berita Karanganyar Terbaru

Penjelasan Bawaslu soal Polemik Kades di Karanganyar Ditegur Karena Diduga Jadi Pengurus Parpol

Bawaslu Karanganyar bersuara soal teguran Camat Jatiyoso kepada Kades Petung karena dianggap sebagai pengurus parpol. Aturan pun diungkap Bawaslu

Istimewa/Dok.Camat Jatiyoso
Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono (kanan) meminta klarifikasi terhadap Kades Petung Dwi Santoso (kiri) di Kantor Camat Jatiyoso, Senin (1/8/2022). Berdasarkan keterangan Heru, Dwi Santoso telah mengakui menjadi pengurus parpol dan karenanya menerima sanksi berupa peringatan pertama. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Fenomena Kepala Desa Petung yang mendapatkan teguran dari Camat Jatiyoso karena dianggap sebagai pengurus di salah satu partai politik menjadi polemik.

Hal ini membuat politik di Kabupaten Karanganyar memanas sebelum Pemilu 2024.

Sebenarnya apakah seorang kepala desa ataupun perangkat diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus partai?

Baca juga: Gudang Rosok di Kebakkramat Karanganyar Terbakar, Satu Unit Truk Ikut Terbakar Tinggal Kerangka

Baca juga: Harapan Juliyatmono soal Gas Elpiji 3 Kg Mulai Langka di Karanganyar : Hiswana Cek Agen & Pangkalan 

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan kepala desa maupun perangkat desa hanya diperbolehkan menjadi anggota partai politik.

"Kalau Karanganyar perangkat desa maupun kepala desa hanya jadi anggota parpol masih diperbolehkan, " kata Nuning kepada TribunSolo.com, Kamis (4/8/2022).

Nuning menegaskan Kades maupun Perangkat Desa di Kabupaten Karanganyar tidak diperbolehkan menjabat pengurus parpol.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar, nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar nomor 16 tahun 2015 tentang perangkat desa.

"Yang tidak diperbolehkan dilakukan Kades dan Perangkat Desa yaitu, menjadi pengurus parpol saja, itu tertulis pada Perda Karanganyar," ujarnya.

Baca juga: Pendanaan Pesta Rakyat di Karanganyar yang Dimeriahkan Nella Kharisma, Juliyatmono : Bukan Dari APBD

Baca juga: Persiapan BPBD Karanganyar Hadapi Musim Kemarau: Siagakan Tangki Air Bersih, Waspada Kebakaran Hutan

Kades Petung Dibela Ketua DPRD Karanganyar

Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistiyono memutuskan untuk memberikan surat peringatan (SP) kepada Kepada Desa Petung, Dwi Santoso.

Surat peringatan diberikan karena Dwi diduga menjadi salah satu pengurus di salah satu partai politik.

Dugaan tersebut mengemuka setelah Dwi menghadiri acara PDI-Perjuangan dengan mengenakan atribut partai.

Keputusan pemberian SP kepada Dwi mendapat respon dari Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo.

"Dia (Kades Petung) dia bukan pengurus partai, kedua dia tidak melakukan kampanye pemilu," ucap Bagus., Kamis (4/8/2022).

Bagus menilai pemberian surat peringatan tersebut sarat berbau politis. 

"Itu (SP) tak masuk akal, camate salah minum obat itu," kata Bagus.

Baca juga: Ini Respon Juliyatmono soal Polemik Revisi Perbup Karanganyar terkait Pengisian Perangkat Desa

Baca juga: Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa

Di satu sisi, Bagus juga  menegaskan bila Dwi bukan seorang pengurus partai politik. 

"Kalau pengurus partai itu jelas, ada di struktural partai, mulai DPC, anak cabang, ranting hingga anak ranting, dia tidak ada, kalau simpatisan partai atau orang yang berafiliasi ke partai ya tidak salah," ucap Bagus.

Bagus mempertanyakan kapabilitas Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono. Ia meminta Inspektorat segera memeriksa Heru yang dinilai melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Saya punya banyak bukti soal dugaan camat Jatiyoso tidak netral, mereka bikin acara yang mengundang Ketua DPD Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani, kapasitasnya apa? Mewakili Bupati Juliyatmono atau apa,” kata Bagus.

Dia balik menuding Heru berpihak kepada Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar (sebelumnya tertulis Sragen), Ilyas Akbar Almadani, dengan memfasilitasi kampanye terselubung ke desa-desa.

Sekedar informasi, Bupati Juliyatmono kini menjabat sebagai Sekretaris DPD I Partai Golkar Jateng, sedangkan Ilyas Akbar Almadani merupakan putra Juliyatmono kini menjadi Ketua DPD II Golkar Karanganyar.

"Jika inspektorat tidak kunjung memanggil Heru terkait pemanggilan kepada Kades Petung, kami akan memanggilnya unyuk memberikan pembinaan terhadap camat tersebut," tegas Bagus Selo.

Ia mengaku menerima banyak sekali laporan perihal ketidaknetralan birokrasi.

Salah satunya camat tertentu yang tanpa ewuh pekewuh terlibat politik praktis mendukung ketua salah satu parpol.

"Ini sudah keterlaluan mengapa justru Kades Petung Dwi Santoso yang jelas-jelas tidak bersalah diberikan SP pertama padahal bukan pengurus resmi sebuah parpol," pungkas Bagus Selo.

Pemberian SP

Sebelumnya, salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Jatiyoso dikabarkan mendapatkan teguran keras dari Pemkab Karanganyar.

Pasalnya, kades tersebut disinyalir menjadi pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, terjadi pertemuan antara Kepala Desa yang dimaksud yaitu Kades Petung, Dwi Santoso dengan pihak dari Kecamatan Jatiyoso pada Senin (1/8/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar

Baca juga: Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Karanganyar, Ribuan Bayi Bakal Terima Imunisasi

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, Sekretaris Camat Jatiyoso Junaedi, Kasi Tata Pemerintah Sukandar, Kepala Desa Petung Dwi Santoso, dan Ketua DPD Petung Anton Joko Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Petung membubuhkan tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso.

Dimana salah satu isi dari berita acara tersebut, yang bersangkutan selaku Kepala Desa Petung mengakui "menjadi pengurus partai politik dan/atau ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".

Ketika dihubungi TribunSolo.com, Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, membenarkan isi dari berita acara tersebut.

Dia mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Petung.

"Itu hasil klarifikasi kita kepada Kades Petung, terkait yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan partai politik," ucap Heru kepada TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Jemaah Haji Asal Karanganyar Tiba di Tanah Air : Langsung Swab, Alhamdulillah Semua Negatif Covid-19

Baca juga: Muharram Fair 2022 di Karanganyar : Ada Bazar UMKM, Lomba Pidato dan Pildacil hingga Tabligh Akbar

Heru mengatakan Dwi Santoso mengakui terlibat dalam pengurusan partai.

Atas perbuatannya, kades tersebut telah menerima sanksi peringatan pertama.

"Kepala desa mengaku, dan tidak akan mengulang lagi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam pengurusan, sehingga kami memberikan sanksi yaitu peringatan pertama," ujar Heru.

Dia menjelaskan, upaya klarifikasi berujung teguran keras kepada Kades Petung berawal dari laporan masyarakat di Inspektorat.

Kemudian laporan tersebut diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Jatiyoso.

"Laporan diterima Inspektorat, kemudian dilimpahkan ke kami, maka kita harus tindaklanjuti dengan menggelar klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Heru.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengingatkan kepada seluruh pejabat baik tingkat desa hingga kecamatan untuk menjaga tata krama dalam berpolitik.

Baca juga: Kisah Heru Asal Ciamis, Tempuh 420 Km Demi Jualan Bendera di Karanganyar, Hasilnya Buat Modal Usaha

Baca juga: Inilah Bocah SD di Karanganyar yang Viral, Bantu Ayah & Ibu Jualan Papeda & Mie Telur Gulung

Dia menuturkan semua perangkat pemerintahan baik dari lingkup RT, Desa/Kelurahan hingga Kabupaten menjalankan tata krama dalam kehidupan berpolitik seperti mengajukan permohonan kepada pihak lebih tinggi.

"Kades tak boleh tergabung dalam pengurusan, itu juga diatur di aturan perundang-undangan," ujar Juliyatmono.

"Yang bersangkutan menggunakan atribut datang kegiatan resmi dan belum meminta izin, prosedur kita harus ada tata krama supaya kondusif," pungkasnya.

Di sisi lain, ketika dikonfirmasi oleh TribunSolo.com, Kepala Desa Petung, Dwi Santoso justru memberikan keterangan berbeda.

Dia membantah dirinya masuk dalam kepengurusan partai politik.

"Saya bukan pengurus partai, dan tidak melakukan kampanye pemilu," kata Dwi Santoso, ketika dihubungi TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved