Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Beda Nasib Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Boyolali: 81 Dapat Remisi, Puluhan Terganjal Administrasi

81 warga binaan Rutan Kelas IIB Boyolali menerima remisi kemerdekaan. Tapi puluhan warga binaan lainnya tak mendapatkan remisi karena administrasi

TribunSolo.com/Tri Widodo
Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Agus Imam Taufik menyerahkan surat keputusan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan, Rabu (17/8/2022). Adapun dalam HUT ke-77 RI ini, ada 81 warga binaan Rutan Kelas IIB Boyolali yang mendapat remisi. Sementara puluhan lainnya tak bisa menerima remisi karena terkendala administrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - HUT RI menjadi salah satu momen yang dinanti warga binaan, termasuk warga binaan Rutan kelas IIB Boyolali.

Potongan masa tahanan (remisi) yang paling besar akan diterima setiap warga binaan yang memenuhi syarat. 

Besaran remisi ini pun berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga lima bulan. 

Seperti pada HUT ke-77 RI ini, tercatata sebanyak 81 warga binaan di Rutan Kelas IIB Boyolali mendapatkan remisi. 

Baca juga: Semarak Upacara HUT ke-77 RI di Boyolali : 360 Siswa SMA Pentaskan Legenda Desa Simo

Baca juga: Promo Kemerdekaan di Oase Park Boyolali: Lahir Tanggal 17 Agustus Free, 4 Orang Cuma Bayar Rp77 Ribu

30 warga binaan mendapatkan pemotongan tahanan selama 1 bulan.

Kemudian remisi dua bulan sebanyak 28 orang, remisi tiga bulan sebanyak 16 orang.

Remisi empat bulan diterima sebanyak enam orang orang dan remisi lima bulan ada satu orang. 

Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Agus Imam Taufik mengatakan ada 34 warga binaan yang tidak bisa diusulkan remisi karena terkendala dengan persyaratan administratif.

Seperti napi yang belum menjalani masa hukuman sampai enam bulan, masih memiliki perkara lain, ataupun terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 karena belum membayar denda/tipikor.

Ada juga 51 warga binaan yang saat ini statusnya masih tahanan dan belum inkrah.

"Sehingga tidak bisa mendapatkan remisi," jelasnya, kepada TribunSolo.com, usai upacara pemberian remisi narapidana dalam rangka HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Kasus Kali Pepe Land Terdengar Sampai Telinga Kementerian ATR : Temui Pemkab Karanganyar & Boyolali

Baca juga: Misi Tersembunyi Lomba Tangkap Ikan di Sungai Desa Jembungan Boyolali : Kebersihan Lingkungan 

Dia menyebut dalam pemberian remisi ini, tak ada warga binaan yang langsung bebas. 

Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi masih harus menjalani masa tahanan.

"Untuk napi anak-anak tidak ada, karena di rutan Boyolali tidak ada," jelasnya. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved