Berita Klaten Terbaru
182 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Klaten Dapat Remisi di HUT ke-77 RI, Lewati Seleksi Ketat
Ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Klaten mendapatkan remisi usai diseleksi ketat. Banyak syarat yang harus dimiliki hingga mendapat remisi itu
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Lapas Klaten kembali memberikan remisi kepada 182 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Klaten di Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Adapun remisi alias potongan hukuman yang diberikan bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Upacara penyerahan, dilaksanakan di Aula Lapas Klaten dihadiri oleh Forkopimda Klaten dan ASN Lapas Klaten serta perwakilan Warga Binaan.
Baca juga: 296 Tenaga Honorer K2 Klaten Seleksi 2013 Belum Terima SK CPNS, Ada Intimidasi agar Masuk PPPK
Baca juga: Anehnya Maling yang Gasak Uang Siswa SMKN 1 Klaten Saat Upacara : Tak Ambil HP hingga Laptop Siswa
Irja Sanjaya (32) salah satu warga binaan asal Lampung yang mendapat remisi, mengaku sudah sejak 2017 mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat kasus pembunuhan.
"Saya dapat remisi 6 bulan ini yang tertinggi. Kemarin saya dapat hukuman 12 tahun dan ini sudah menjalankan hukuman 6 tahun," ungkap Irja.
Dengan tambahan itu, kini Irja masih harus menyelesaikan masa tahanan 5 setengah tahun lagi.
Selama di lapas, dirinya mengaku menghabiskan waktu dengan berbagai kegiatan yang telah disiapkan oleh pihak Lapas.
"Alhamdulillah kalau saya merasa nyaman. Tapi saya udah kangen sama keluarga, pengen cepet pulang," harapnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Klaten, Ahmad Fauzi mengatakan pengusulan remisi bagi warga binaan sudah melalui syarat yang ketat.
Baca juga: Produktivitas Kedelai 2 Kali Lipat dari Target, Kementan Bakal Jadikan Cawas sebagai Soybean Village
Baca juga: Aksi Heroik Santri di Klaten, Panjat Tiang Bendera Setinggi 20 Meter: Gigit Tali, Masih Pakai Sarung
Diantaranya harus berkelakuan baik, bukan residivis dan mengikuti semua program bimbingan yang dilaksanakan oleh pihak lapas.
"Pemberian potongan hukuman (remisi) ini adalah agenda tahunan dalam rangka HUT RI. Mereka yang sudah memenuhi syarat kita usulkan mendapatkan remisi,” ucap Fauzi, Rabu (17/8/2022).
Saat ini, Lapas Klaten dihuni sebanyak 346 Warga Binaan Pemasyarakatan, baik yang masih berstatus tahanan maupun yang sudah mendapat penetapan Vonis dari Pengadilan (Narapidana).
Disamping itu, Lapas Kelas IIB Klaten terus berusaha berkontribusi dengan melaksanakan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Didukung dengan program dan pelatihan sehingga ketika keluar dari lapas, mereka bisa mandiri.
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyerahkan remisi tersebut kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klaten.
Baca juga: Razia Rumah Karaoke Ilegal di Desa Sobayan Klaten, Satpol PP Amankan 5 Orang saat Asyik Pesta Miras
Baca juga: Kuliner Klaten: Es Puter yang Dijual Pak Warijo, Sudah Puluhan Tahun Keliling Antar Kampung
Setelah penyerahan remisi, kemudian Wakil Bupati Klaten berkeliling melihat lingkungan Lapas Klaten dan pameran hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klaten.
"Saya mengapresiasi Lapas Klaten dan Warga Binaannya, karena atas bimbingan dari Lapas Klaten ini, Warga Binaan dapat menghasilkan karya-karya yang bernilai untuk dapat dipasarkan ke masyarakat, seperti alat peraga, miniatur, puzzle bergambar, sangkar burung, telur bebek dan ayam, lele, budidaya maggot dan masih banyak lagi. Selain itu keterampilan yang diporeleh di dalam lapas dapat berguna untuk Warga Binaan setelah bebas nanti," tutur Wakil Bupati Klaten.
Dalam kesempatan itu, Yoga juga mengapresiasi program Zero Sampah yang dilakukan Lapas Klaten, yaitu dengan memanfaatkan sampah organik di dalam Lapas sebagai pakan maggot.
Bahkan Lapas Klaten sampai kekurangan pasokan sampah organik hingga harus mendatangkan sampah organik dari luar yang mencapai 200kg per-hari.
(*)