Berita Sukoharjo Terbaru
Judi Togel Hongkong & Qiu-qiu di Kecamatan Bulu Sukoharjo Terbongkar, 7 Orang Terancam 10 Tahun Bui
Tujuh orang harus bersiap mendekam di balik jeruji besi akibat berjudi. Praktek judi Togel Hongkong dan Qiu-qiu itu terbongkar oleh Polres Sukoharjo
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Dua orang asal Kecamatan Tawangmangu diamankan Polres Karanganyar.
Pasalnya kedua orang tersebut telah melakukan perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial TPT alias T (57) dan S Alias G (47).
"TPT selaku bandar, dan S sebagai tambang judi togel, mereka ditangkap saat Operasi Penyakit Masyarakat tahun 2022 selama bulan Ramadhan 1443 H di Wilayah Kabupaten Karanganyar," kata Kresnawan, kepada TribunSolo.com, Selasa (12/4/2022).
Kresnawan mengatakan mereka diamankan polisi karena melakukan perjudian togel di situs perjudian online .
Dia menuturkan, situs yang mereka gunakan untuk judi togel yaitu berasal dari luar indonesia.
"Bandar mangakses situs judi dari HK maupun SG, kemudian tambang mencari warga untuk mengikuti judi tersebut," ucap Kresnawan.
Baca juga: Warga Karanganyar Tukarkan Honda Jazz Rp 250 Jutaan dengan Tanaman Hias, Siapa Sangka Malah Untung
Baca juga: Duh, Kapur Semut Palsu Bikinan Karanganyar Kadung Beredar Luas, Kapur Tulis Dicelup Obat Serangga!
Lanjut, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya telah mengamankan sejumlah uang tunai dari bandar maupun tambang, buku tabungan milik tambang serta 3 handphone untuk komunikasi tersangka.
Masing-masing uang tunai tersebut terdiri dari Rp 20 ribu dari Tambang, dan Rp 1,25 juta dari bandar.
"Mereka sudah menjalankan ini sejak 6 bulan lalu, " tutur Kresnawan.
Kresnawan menghimbau masyarakat agar tidak berbuat hal serupa karena perjudian dilarang oleh negara dan selain itu secara agama juga tidak dibenarkan.
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui dan melihat terkait aktifitas dari masyarakat yang bermain Perjudian.
"Ini kami lakukan agar Masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan di bulan Suci Ramadhan tahun 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu kedua tersangka juga dijerat Denda paling banyak Rp 25 juta rupiah
(*)