Berita Sragen Terbaru
Operasi Tengah Malam Polres Sragen: Sikat Perjudian di Gondang, Empat Orang Ditangkap
Perjudian di Sragen juga diberantas oleh Polisi. Operasi penangkapan itu dilakukan saat tengah malam. Barang bukti yang diamankan uang tunai.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Selain di Kecamatan Gemolong, Polres Sragen juga menggerebek tempat untuk berjudi di Kecamatan Gondang.
Lokasinya berada di rumah salah satu warga, di Dukuh Ngundaan, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (21/8/2022) pukul 00.15 WIB.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan informasi adanya tindak pidana perjudian berasal dari informasi warga sekitar.
"Pada hari Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB, unit resmob Satreskrim Polres Sragen mendapat informasi dari warga bahwa ada tindak pidana perjudian jenis dadu di lokasi tersebut," katanya, Rabu (24/8/2022).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.
Lanjutnya, setelah mendatangi lokasi kejadian benar ada aktivitas berjudi dadu yang dilakukan oleh 4 orang.
Baca juga: Potret Rumah Mewah Bos Judi Online di Medan, Kesaksian Warga : Pria Berseragam Sering Menghadap
Diketahui empat orang yang diamankan ialah ST (45), SL (56), SS (46), dan P (41) yang merupakan warga Desa Glonggong.
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, yang mana ST merupakan bandar judi, dan ketiga pelaku lainnya merupakan pemasang atau pemain.
Selain mengamankan empat orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 3.810.000, 3 buah mata dadu beserta alas dan batok kelapa, satu lembar alas uang digunakan untuk judi dadi, serta satu tikar," terangnya.
Atas perbuatannya, kini keempat pelaku judi ditahan di Rutan Polres Sragen.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Judi Karanganyar Juga Disikat
Sebanyak 7 orang di Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan kepolisian setempat.
Pasalnya 7 orang tersebut telah kedapatan berjudi kartu di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan mereka diamankan karena tindak perjudian jenis kartu domino dan remi.
Baca juga: Judi Togel Hongkong & Qiu-qiu di Kecamatan Bulu Sukoharjo Terbongkar, 7 Orang Terancam 10 Tahun Bui
Baca juga: Siapa RM? Selebgram Punya 700 Ribu Follower Kini Terlibat Kasus Judi Online, Raup Jutaan Rupiah
"Ketujuh tersangka diamankan dari dua lokasi yakni di Wilayah Jaten, dan Kebakramat," kata Setiyanto kepada TribunSolo.com, Selasa (23/8/2022).
Setiyanto mengatakan selain menangkap 7 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari dua set kartu remi, uang tunai Rp 1,3 juta, dan uang cuk sebesar Rp 50 ribu dari lokasi perjudian di wilayah Jaten, Karanganyar.
Sedangkan di wilayah Kebakkramat, Karanganyar, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua set kartu domino, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu buah tikar yang digunakan untuk menggelar perjudian tersebut.
"Mereka diketahui kedapatan menggelar perjudian jenis kartu domino dan remi, masing-masing yakni Jaten yang berjumlah tiga orang, dan Kebakramat berjumlah empat orang," ujar Setiyanto.
Baca juga: Asyik Main Judi, 10 Warga Wonogiri Digerebek Polisi: Temukan Total Rp 4 Juta
Baca juga: Jawaban Kominfo soal Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE : Itu Bisa Main Tanpa Uang
Dia mengungkapkan, penangkapan ketujuh tersangka perjudian tersebut merupakan aksi Polres Karanganyar dalam mendukung komitmen jajaran Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian.
Tujuh pelaku tindak perjudian itu lantas dikirim untuk digelar perkara dalam kegiatan ungkap kasus tindak perjudian di jajaran Polda Jateng, pada Senin (22/8/2022) siang.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku, mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan," tutur Setiyono.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, mengatakan secara tegas, untuk memberantas tindak pidana perjudian di Kabupaten Karanganyar.
Dia mengaku tak akan segan menindak untuk siapa saja yang kedapatan melakukan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Karanganyar.
"Kami juga mengharapkan agar masyarakat untuk bisa bersikap proaktif dalam bersama - sama menciptakan situasi kondusifitas masyarakat khususnya warga Karanganyar," singkat Danang.
(*)
