Berita Karanganyar Terbaru
Siap-siap Putra Putri Karanganyar : Ada Lowongan 79 Formasi Perangkat Desa, Mulai Kasi hingga Kadus
Ada 110 formasi perangkat desa di Kabupaten Karanganyar kosong karena ada yang meninggal dan kosong karena tak ada yang lolos.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ada 110 formasi perangkat desa di Kabupaten Karanganyar kosong.
Itu artinya akan dilakukan seleksi atau rekrutmen pada tahun 2022 ini.
Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar Anung Dharmawan, mengatakan, penyebab terjadi kekosongan karena beberapa hal.
"Ada yang meninggal dunia serta tidak lolos seleksi yang dilakukan sebelumnya," ucap Anung kepada TribunSolo.com, Kamis (1/9/2022).
Anung mengatakan dari 110 formasi perangkat desa yang kosong, ada 79 formasi akan dilaksanakan pengisian perangkat desa pada tahun ini.
Pengajuan itu berdasarkan usulan dari pemerintah desa.
Sedangkan kata dia ada 31 formasi perangkat desa yang tidak dilakukan pengisian pada tahun ini.
"Formasi yang mengalami kekosongan diusulkan untuk dilakukan pengisian jabatan, hal itu karena ada dusun yang tidak memenuhi syarat berdirinya suatu dusun," kata Anung.
Baca juga: Curiga Ada Kecurangan, Peserta Seleksi Perangkat Desa di Pedan Klaten Geruduk Kantor Kecamatan
Dia mengatakan, selainĀ mempersiapkan pengisian perangkat desa yang mengalami kekosongan, pihaknya juga sedang melakukan penataan untuk perampingan dusun.
Sehingga dusun yang tidak memenuhi syarat, akan digabung menjadi satu.
"Dari 79 formasi yang dilakukan pengisian perdes, terdiri dari 21 kepala seksi (kasi), 17 kepala urusan, dan 41 kepala dusun (kadus)," pungkasnya Anung.
Ada Pilkades Juga
Pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa (perdes) di Kabupaten Karanganyar di tahun 2022 tak kunjung digelar.
Sementara, Pemilhan Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar bakal dimulai September 2022.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar terkait revisi mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa disahkan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar Anung Dharmawan, mengatakan rancangan revisi perbup tersebut sudah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Proyek Renovasi Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar Senilai Rp16 Miliar Kini Masuki Tahap Lelang
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Calon Kades di Karanganyar, Ditutup 14 September 2022
"Saat ini baru proses, kemarin perbupnya sudah kami kami kirim ke pemerintah provinsi untuk dibahas," ucap Anung kepada TribunSolo.com, Selasa (30/8/2022).
Anung mengatakan setelah dilakukan pengecekan oleh Pemprov, rancangan tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk dilakukan penetapan menjadi Perbup.
Dia menuturkan setelah revisi Perbup disahkan Bupati, pihaknya membuat edaran terkait pemberlakuan kembali pelaksanaan pengisian perangkat desa di tahun 2022.
"Ini masih proses penetapan perbup tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, nantinya pelaksanaan pengisian perdes tahun 2022 dimulai setelah revisi Perbup digedok Bupati," kata Anung.
Baca juga: Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa
Baca juga: Kritik Revisi Perbup Pengisian Perangkat Desa, Kades di Karanganyar : Kembalikan Aturan ke UU Desa
Dia menuturkan, alasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar tahun 2022 ditunda karena adanya hasil rapat evaluasi antara jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan para Camat.
Rapat tersebut menghasilkan bahwa dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa berdasarkan Perbup Karanganyar Nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa menuai masalah.
"Sehingga dikeluarkan edaran penundaan pengisian sampai dikeluarkan Perbup Karanganyar terbaru tentang perangkat desa ditetapkan," ungkap Anung.
(*)