Berita Karanganyar Terbaru
Bupati Karanganyar Resmi Tutup & Segel Kafe Black Arion di Gedongan Colomadu, Polemik Berakhir?
Surat keputusan dari Bupati Karanganyar untuk menutup dan menyegel Kafe Black Arion di Gedongan, Colomadu, Karanganyar telah terbit.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Setelah polemik yang panjang, Kafe Black Arion resmi ditutup Pemkab Karanganyar.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menutup kafe yang berdiri di atas tanah kas desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, keputusan Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk menutup kafe tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 300/666/Tahun 2022.
Dalam surat tersebut, Bupati Karanganyar Juliyatmono mencabut ijin CV Mitra Mega Jaya dan penghentian kegiatan usaha Kafe Black Arion yang berada di Jalan Adi Sumarmo, Sawah, Desa Gedongan Kecamatan Colomadu.
Baca juga: Ogah Terganjal Masalah Hukum,Pemdes Gedongan Karanganyar Kembalikan Uang Sewa Lahan dari Black Arion
Baca juga: Bak Buronan, Foto Kades Gedongan Karanganyar Bertuliskan Wanted Disebar di Medsos, Ini Reaksinya
Surat keputusan tertanggal 26 September 2022 tersebut, memerintahkan pengelola Kafe Black Arion untuk membongkar bangunan usaha atas biaya sendiri, paling lambat 7 x 24 jam sejak diterimanya keputusan bupati ini.
Menindaklanjuti keputusan bupati, sekretaris daerah (Sekda) lantas menerbitkan surat perintah tugas Nomor 800/5.087.1.3 kepada Satpol PP, DPMTSP serta DPU Karanganyar untuk melakukan penutupan Kafe Black Arion.
Dalam surat perintah tugas tersebut ketiga dinas diperintahkan melakukan penyegelan dan penutupan Kafe Black Arion.
Selain itu juga memasang blokir akses masuk, menutup dan menurunkan papan nama, memasang spanduk penutupan serta memasang spanduk larangan dan sanksi bagi pengunjung.
"Surat perintah tugas ini untuk menindaklanjut keputusan bupati yang mencabut ijin pengelola Kafe Black Arion, penyegelan dan penutupan sudah dilakukan oleh petugas yang ditunjuk," terang Sutarno, kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Cenglu Naik Honda Beat, Satu Pembonceng Tewas Usai Motor Terjun ke Jurang Jatiyoso Karanganyar
Baca juga: Waduh, Kedai Jamu di Karanganyar Malah Jual Berbagai Jenis Miras, Kini Lesu Barangnya Disita Polisi
Terpisah, Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso menuturkan, penyegelan dan penutupan dilakukan pada Senin (26/9) kemarin, pukul 16.30 WIB.
Proses penyegelan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Kepolisian.
"Penutupan dan penyegelan berjalan lancar. Selanjutnya, pengelola diperintahkan untuk melakukan pembongkaran bangunan, sepekan setelah penyegelan dan penutupan," singkat Sriyono.
Pemdes Gedongan Kembalikan Uang Sewa dari Black Arion
Pemerintah Desa Gedongan Karanganyar memutuskan untuk mengembalikan uang sewa yang didapat dari manajemen Kafe Black Arion.
Hal itu dilakukan usai mereka menyadari proses sewa menyewa lahan tersebut cacat hukum.
Kades Gedongan Tri Wiyono mengatakan Inspektorat Karanganyar menyatakan proses sewa-menyewa di atas tanah kas desa tersebut cacat hukum.
Baca juga: Bak Buronan, Foto Kades Gedongan Karanganyar Bertuliskan Wanted Disebar di Medsos, Ini Reaksinya
Baca juga: Hasil Liga 3: Persika Karanganyar Menggila, Bantai Persiwi Wonogiri 6-1
"Inspektorat bilang sewa menyewanya cacat hukum, sehingga menyarankan uang sewanya dikembalikan saja," ucap Tri Wiyono, Senin (26/9/2022).
Tri Wiyono mengatakan Black Arion berdiri di atas tanah kas desanya berukuran 2.877 meter persegi.
Pada 2020, Kadus Pepe Desa Gedongan menyepakati sewanya Rp 22,5 juta per tahun.
Kadus bersama kades menyetujuinya, sehingga pihak manajemen tempat usaha itu membayarnya lunas setelah empat kali mengangsur dan manajemen menyewanya selama 10 tahun.
"Dibayar Rp225 juta yang diangsur empat kali, lahan itu memang sudah dikeringkan dan disiapkan untuk tempat usaha, bukan lahan basah," kata Tri Wiyono.
"Saat ini sedang poses pengembalian uang sewa, saya langsung berusaha dengan pak bayan Pepe mengembalikan uangnya ke Black Arion," imbuh Tri Wiyono.
Baca juga: Kuliner Unik Karanganyar : Donat dari Singkong Jalak Towo Khas Jatiyoso, Toppingnya Gula Bubuk
Baca juga: Fokus Partai Gerindra Karanganyar di Pemilu 2024 : Dukung Prabowo & Raih 9 Kursi DPRD Kabupaten
Dia mengatakan pengembalian uang sewa tersebut akan serahkan secara utuh.
Kini, dia menunggu surat terima pengembalian uang dari manajemen Black Arion Kafe.
"Ada 23 tempat usaha termasuk Black Arion di tanah kas Desa Gedongan, semua sudah disesuaikan dengan aturan pemkab, perjanjian sewa tak lebih dari 3 tahun," pungkas Tri Wiyono.
Warga Emosi Kafe Black Arion Tak Gubris Surat Perintah Kades
Kafe Black Arion tak menggubris surat perintah dari Kepala Desa Gedongan untuk mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa tersebut.
Padahal surat perintah itu sudah memberikan tenggat waktu cukup lama yakni 2 x 24 jam sejak diberikan.
Hingga saat ini, lahan tersebut tak kunjung dikosongkan oleh pengelola kafe Black Arion.
Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) Bandung Gunadi mengatakan surat perintah pengosongan tersebut sudah diberikan kepada pengelola kafe sejak Jumat (9/9/2022) pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Kades Gedongan Buat Surat Perintah Pengosongan Kafe Black Arion, Beri Tenggat Waktu 2 x 24 Jam
Baca juga: Jemput Anak Sekolah, Ayah di Karanganyar Kaget, Motor Yamaha Byson Miliknya Tiba-tiba Terbakar
"Surat tersebut sudah disampaikan pada pukul 14.00 WIB, namun pada waktu itu menolak. Lalu diupayakan pukul 23.00 WIB dikirim lagi dan diterima," ucap Bandung, kepada TribunSolo.com, Selasa (13/9/2022).
Bandung mengatakan dalam surat tersebut, pihak pengelola diberikan waktu untuk mengosongkan lokasi tersebut dengan durasi waktu 2 x 24 jam.
Berdasarkan surat tersebut, mereka diberikan waktu untuk mengosongkan lokasi tersebut sendiri sampai Minggu (11/9/2022) pukul 16.00 WIB.
"Namun hingga saat ini, mereka tak segera mengosongkan lokasi tersebut, dan masih berdiri kokoh," ujar Bandung.
Oleh karenanya, Bandung menagih janji Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang bakal segera turun tangan terkait pengosongan lahan bengkok tersebut.
"Pemerintah Desa Gedongan sudah memberikan surat permohonan bantuan kepada Pemkab Karanganyar karena hingga saat ini, surat perintah tersebut tidak dihiraukan, namun hingga saat ini tidak ada bantuan yang turun," kata Bandung.
Pihaknya telah menanyakan terkait janji Pemkab Karanganyar yang akan membantu mengosongkan lokasi tersebut melalui Kasatpol PP Karanganyar.
Namun, kata dia, jawaban yang diberikan Satpol PP Karanganyar tidaklah memuaskan.
Baca juga: Miris, Ratusan Pasangan Muda Karanganyar Ajukan Dispensasi Nikah, Pergaulan Bebas Tak Bisa Ditekan?
Baca juga: Warganet Minta Colomadu Masuk Solo, Bupati Karanganyar : Mending Bahas Provinsi Surakarta
"Pagi ini tadi 07.00 WIB, kami menanyakan kembali ke Kasatpol PP Karanganyar, dan dia malah menanyakan kembali surat pemdes sudah dilakukan serta menanyakan kesanggupan untuk membereskan sendiri," ujar Bandung.
"Namun pada poin kedua kami tidak bisa tanyakan karena dapat beresiko yaitu menimbulkan bentrokan," imbuhnya.
Bandung menjelaskan, pihaknya juga menahan masyarakat yang menginginkan pengelola kafe tersebut segera meninggalkan tanah bengkok itu.
Bahkan, emosi warga sempat tersulut karena tak kunjung ada kabar eksekusi pengosongan dari Pemdes maupun Pemkab.
"Warga kami sempat emosi dan akan datangi lokasi, namun kami tahan karena terlalu berisiko dan kami akan tanyakan terus menerus, menagih janji Pemkab," pungkasnya.
Beri Tenggat Waktu 2 x 24 Jam
Kembali beroperasinya Black Arion, tempat hiburan malam yang berdiri di tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, terus menimbulkan polemik.
Tak ingin kasus ini berkepanjangan, Pemerintah Desa Gedongan akhirnya mengeluarkan surat untuk meminta kafe tersebut untuk dikosongkan.
Hal ini disepakati usai adanya audiensi antara Pemkab Karanganyar dan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) di Kantor Bupati Karanganyar, Jumat (9/9/2022).
Kades Gedongan Tri Wiyono mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat perintah penutupan tempat hiburan malam itu.
Baca juga: Tetap Nekat Beroperasi, Black Arion Intip Celah Satpol PP Karanganyar Tak Bisa Segel Tanpa SK PPNS
Baca juga: Mitos Keberadaan Siluman Kera di Grojogan Sewu,Objek Wisata Karanganyar yang Suguhkan Keindahan Alam
"Kami segera surat perintah untuk segera mengosongkan lahan tersebut dengan waktu 2 x 24 jam untuk ditutup," ungkap Tri Wiyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (9/9/2022).
Tri mengatakan apabila tenggat waktu 2 x 24 jam tidak dipatuhi oleh pihak pengelola kafe tersebut, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Permintaan bantuan ke Pemkab Karanganyar dilakukan jika pihak pengelola kafe tetap nekat beroperasi di lahan tanah kas desa tersebut.
"Kami telah melakulan Musrembangdes, dan Musdes dengan keputusan kafe tersebut tidak boleh menjual miras, kemarin sempat disegel Satpol PP namun dibuka kembali, kita bingung, siapa yang berhak nutup, terakhir ini kami ini buat SP tersebut," ujar Tri.
Sementara itu, Ketua FMGB Bandung Gunadi mengatakan desakan untuk menutup kafe tersebut sudah berulang kali dilakukan, namun selalu gagal.
Bandung sendiri memprediksik pemilik kafe Black Arion tak akan mematuhi surat perintah penutupan itu, dan bakal melakukan gugatan hukum.
Baca juga: Black Arion Masih Beroperasi di Tanah Kas Desa Gedongan, Satpol PP Karanganyar Bantah Tak Berdaya
Dia menjelaskan pihaknya akan koordinasi terus dengan Bupati Karanganyar terkait komitmennya untuk membantu menutup kafe tersebut.
"Kades akan mengeluarkan surat perintah pengosongan Black Arion Kafe dengan waktu 2 kali 24 jam, kami akan kawal sampai benar-benar kosong," ucap Bandung.
"Setelah itu, kami menunggu janjinya Bupati Karanganyar Juliyatmono, Setelah tereleaisasi kami baru percaya," pungkasnya.
Intip Celah Penyegelan Tanpa SK PPNS
Penyegelan Satpol PP Karanganyar terhadap kafe Black Arion yang berdiri di tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, tak bisa dilakukan.
Pasalnya para petugas Satpol PP Karanganyar yang melakukan penyegelan tak memiliki SK penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Kepala Satpol PP Karanganyar, Bakdo Harsono membantah pihaknya tak bertindak menyikapi polemik perizinan usaha Black Arion.
Hanya saja memang, Black Arion disebutnya mampu melihat celah yang ada.
"Tindakan kami disebut cacat hukum, Black Arion tahu SK PPNS petugas Satpol PP tak lagi berlaku, kami akui memang SK-nya belum diperpanjang," kata Bakdo kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Black Arion Masih Beroperasi di Tanah Kas Desa Gedongan, Satpol PP Karanganyar Bantah Tak Berdaya
Baca juga: Video Pria Berbaju Biru Gondol Kompor Gas hingga Mixer di Karanganyar Viral, Modus Jadi Pembeli
Bakdo mengatakan kafe tersebut sebenarnya sudah disegel, dengan harapan operasional usaha hiburan dihentikan dan pemilik diminta mengurus perizinan yang harus ditempuh.
Namun, segel itu dipereteli dengan Black Arion memanfaatkan fakta bahwa tak bisa dilakukan penyegelan tanpa SK PPNS.
Akhirnya hal itu membuat kafe Black Arion terus beroperasi hingga saat ini.
Lantaran argumen itu benar adanya, maka Satpol PP Karanganyar memilih memperbarui SK-nya ke Kemenkum HAM.
Dia mengaku pembaharuan SK itu sudah dilakukan Juli lalu.
"Satpol PP nganyari SK PPNS nya, SK untuk satu petugas dulu," ungkap Bakdo.
Ia mengatakan sebenarnya Satpol PP tak hanya punya satu pemilik SK.
Namun beberapa anggota lain yang punya SK sudah tak bekerja di Satpol PP, karena mutasi jabatan.
Baca juga: Lama Mangkrak, Pemkab Karanganyar Ambil Alih Mesin Pengolah Sampah dari China di Sukosari
Baca juga: Soroti Kafe di Gedongan, Fraksi PKS saat Parpurna di DPRD Karanganyar : Sudah Disegel Kok Buka Lagi
Berpijak dari kasus itu, Satpol PP bakal melakukan kaderisasi calon penyandang SK PPNS.
"Dhawuh pak bupati, perlu ada pelatihan-pelatihan personel yang nantinya akan diberi SK PPNS," ujar Bakdo.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono, menyebut Kades Gedongan Tri Wiyono gegabah.
Pasalnya, kades tersebut memberikan izin tanah kas desanya untuk dipakai mendirikan tempat usaha hiburan.
"Kades itu ndableg pol, pemerintah kabupaten sampai dibenturkan ke polres, pemkab belum kasih izin, sudah mutusi sendiri. Akhirnya jadi begini," singkat Juliyatmono.
Bantah Satpol PP Karanganyar Tak Berdaya
Masih beroperasinya salah satu tempat hiburan malam di atas tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, terus dipersoalkan.
Tak hanya warga setempat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Karanganyar juga meminta Pemkab Karanganyar segera bertindak tegas dalam menyikapi masih beroperasinya kafe yang bernama Black Arion tersebut.
Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono menanggapi keresahan warga dan Fraksi PKS DPRD Karanganyar tersebut.
Bakdo mengatakan proses hukum terhadap tempat hiburan Black Arion tersebut masih terus berjalan.
Baca juga: Mitos Keberadaan Siluman Kera di Grojogan Sewu,Objek Wisata Karanganyar yang Suguhkan Keindahan Alam
Baca juga: Bisa Beli Motor Baru Tak Mampu Bayar Pajaknya: 300 Ribu Kendaraan di Karanganyar Nunggak Pajak
Meski begitu, ia mengaku masih terus melakukan langkah-langkah hukum terkait masih beroperasinya tempat hiburan tersebut.
Hanya saja, Bakdo tak mau meyebutkan langkah hukum apa yang bakal dilakukan pihaknya.
"Bukan kita tidak berdaya, kita terus melakukan langkah hukum," kata Bakdo kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).
Bakdo menuturkan saat ini dirinya sedang mengumpulkan semua bahan untuk proses eksekusi.
Pihaknya masih berusaha untuk bergerak untuk dapat melakukan langkah hukum secara tepat.
"Kami terus bergerak dan tidak mungkin kami sampaikan (langkah kami)," ungkap Bakdo.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono, turut menanggapi sorotan dari F-PKS.
Juliyatmono mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Baca juga: Gegara Satu Status WA ini, SMK Muhammadiyah 3 Karanganyar Digeruduk Siswa SMK Tetangga
Baca juga: Antrean Panjang di RSUD Karanganyar Disorot DPRD, Gegara Tak Disiplin hingga Dokter Mendua
Penyelesaian tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip kepastian hukum, keadilan dan persamaan kedudukan di dalam hukum bagi semua pihak.
"Pemerintah daerah akan bekerjasama dengan Polres Karanganyar untuk melakukan penertiban usaha di atas tanah bengkok perangkat desa Gedongan," kata Juliyatmono.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Karanganyar meminta pemerintah kabupaten Karanganyar untuk bertindak tegas dalam menyikapi masih beroperasinya salah satu tempat hiburan malam yang berada di atas tanah kas Desa Gedongan, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara F-PKS Suwarjo, dalam pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD terhadap Raperda Kabupaten Karanganyar tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, Selasa (6/9/2022).
Dalam penyampaiannya, Black Arion yang sempat disegel oleh Satpol PP Karanganyar hingga kini masih beroperasi.
Menurutnya, pemerintah kabupaten Karanganyar tidak serius dan tidak tegas dalam menyikapi beroperasinya kembali hiburan malam yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Lokasi hiburan malam ini pernah disegel, tapi dibuka kembali oleh pemilik, pemkab Karanganyar tidak ada reaksi, hal ini menunjukkan Pemkab Karanganyar tidak serius menuntaskan persoalan ini," ujar Suwarjo.
Suwarjo mendesak Pemkab Karanganyar segera menuntaskan persoalan ini, sehingga, tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Jelang Putusan Nasib Kafe Black Arion, Pintu Kantor Desa Gedongan Digembok, Warga Pun Kebingungan
Putusan nasib kafe Black Arion yang ditolak warga di Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar diwarnai penggembokan.
Di mana pintu yang digembok adalah Kantor Desa Gedongan, Rabu (20/7/2022).
Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) Bandung Gunadi menceritakan gerbang kantor desanya digembok dari dalam dan luar.
"Saya lihat dari kejauhan, pegawai kantor desa berkumpul di luar gerbang, mereka kesulitan masuk, sebab, gerbangnya digembok di luar dan dalam," katadia kepada TribunSolo.com.
Bandung mengatakan ia melihat pegawai kantor desa kesulitan masuk ke tempat kerjanya.
Dia menuturkan, para pegawai kantor desa tak tahu siapa yang berulah menggembok pagar kantor desanya.
"Pihak kantor desa terpaksa merusaknya dengan cara dipukul martil, upaya mereka membuka paksa gembok disaksikan aparat kepolisian dan koramil setempat," ujar Bandung.
Dia mengatakan para pegawai kantor tertahan di luar pagar sekitar satu jam.
Saat ditanya pemicu aksi meresahkan itu, Bandung menduga berkaitan polemik keberadaan kafe Black Arion yang terletak di Jl Adi Soemarmo no 196.
"Setahu saya, kades akan membacakan hasil musyawarah desa perihal keberadaan Black Arion, selama ini, FMGB getol menolaknya karena dianggap penebar maksiat, selain itu, kafe ini menjual miras, memutar musik keras-keras dan menebar syahwat," ungkap Bandung.
Baca juga: Tuntutan Warga Gedongan Colomadu Terpenuhi, Kafe Black Arion Ditutup Permanen Bupati Karanganyar
Baca juga: Jadwal Hiburan Selama Perayaan 17 Agustusan di Wonogiri : Padi Reborn hingga Pentas Seni Ketoprak
Dia mengaku telah berulangkali mendesak pemerintah kabupaten bertindak tegas.
Sedangkan dari Pemda sendiri menyerahkan kebijakan izin usaha ke pemerintah desa.
Mengenai penggembokan gerbang kantor desa, lanjutnya, membuat masyarakat setempat marah dan menganggap sama saja menghina pemerintah.
"Perkiraan saya, ada yang tidak senang dengan keputusan musdes yang akan dibacakan kades. Rencananya, pembacaan hasil musdes pada Jumat (22/7/2022) besok," kata Bandung.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan insiden penggembokan kantor desa Gedongan sangat disayangkannya.
Dia mengaku kesulitan mendapat informasi dari Kades Tri Wiyono.
"Sampai sekarang enggak tahu pak kades dimana. Belum bisa dihubungi," ucap Sriyono
Pria yang disapa Edo ini enggan mau berandai-andai insiden itu berkaitan polemik pendirian Kafe Black Arion.
Dia berharap insiden tersebut tak terulang lagi.
"Pak kadesnya akan kami klarifikasi, mau diteruskan (penggembokan) ke ranah hukum enggak?"kata Sriyono. (*)