Berita Sukoharjo Terbaru
Empat Maling asal Demak dan Grobogan Beraksi di Sukoharjo : Ambil Harta, Nilainya Rp 20 Juta
Kapolres Sukoharjo mengatakan setidaknya ada empat pelaku pembobol rumah milik Aulia Rahman (38) yang saat dalam keadaan kosong.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh," jelas dia.
Membobol Tembok Supermarket
Polisi Klaten meringkus tiga kawanan maling yang melancarkan aksinya dengan membobol tembok.
Ketiganya adalah Amri (53) warga Pandegelang Banten, Ira Sukriyadi (41), warga Brebes dan Ahmad Nur Fauzi (24) warga Tangerang.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com dari @macanklaten.id, selain tiga maling, polisi mengamankan 1 tatah, 1 Palu, 1 obeng panjang, 1 linggis, 1 karung dan 1 unit Daihatsu Xenia.
Komplotan pencuri tersebut berhasil masuk dengan cara melubangi tembok bagian belakang minimarket dan warung dengan berbagai alat tersebut.
Tak hanya beraksi di Klaten, tetapi pelaku beraksi di berbagai wilayah.
Di antaranya bulan Juni di Klaten dengan besar Rp 30 juta rupiah dan di Kabupaten Sragen terjadi dua kali pada Mei dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta dan Juni total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Teakhir di Kabupaten Blora terjadi pada Juli dengan kerugian sangat besar yakni Rp 250 juta.
Sedangkan lokasi lain yakni Kabupaten Boyolali terjadi pada bulan Mei, Kabupaten Pekalongan, Brebes dan Kendal terjadi pada Juli.
Baca juga: Pura-pura Jadi Petugas Periksa Meteran Listrik, Pria ini Ternyata Maling di Rumah Sepi Sawo Ponorogo
Baca juga: Terjadi Lagi, Maling Minimarket di Sragen Pakai Modus Jebol Tembok: Rokok hingga Minyak Wangi Raib
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan penangkapan 3 pelaku tersebut dilakukan oleh anggotanya.
"Semua tersangka ditahan di Mapolres Klaten dan sedang proses sidik untuk melengkapi berkas," terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).
Guruh mengungkapkan, jika nantinya kasus tersebut akan dirilis secara resmi di Mapolres Klaten.
"Nanti lengkapnya kami rilis hari Jum'at (30/9/2022)," pungkasnya. (*)