Berita Karanganyar Terbaru
Kemenkes Larang Obat Sirup Beredar, Emak-emak di Karanganyar Jadi Resah : Pakai Apa Dong?
Emak-emak Karanganyar mengaku kebingungan lantaran tak bisa menggunakan obat sirup untuk menurunkan suhu badan anaknya ketika sakit
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kementerian kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam intruksinya itu, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi tersebut keluar imbas dari terjadinya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak merebak.
Baca juga: Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang, Disinyalir Bisa Sebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Baca juga: Kemenkes Resmi Minta Apotek Berhenti Jual Obat Sirup, Imbas Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut
Kabar tersebut juga membuat panik beberapa orang tua di Kabupaten Karanganyar yang memiliki anak yang masih usia muda.
Indah Ningsih, Warga Desa Songgorunggi, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar mengaku resah mendapatkan kabar tersebut.
Pasalnya, ia menggunakan obat sirup Paracetamol untuk menurunkan suhu badan anaknya.
"Takut dan resah, kan selama ini, saya pakai obat sirup buat nurunin suhu anak saya saat sakit," ucap Indah kepada TribunSolo.com, Kamis (20/10/2022).
Indah mengaku bingung mencari pengganti obat sirup untuk anaknya jika sakit.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang Gegara Gagal Ginjal pada Anak,Dinkes Boyolali : Apotek dan Puskesmas Wajib Ikuti
Baca juga: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirop, 192 Anak Gagal Ginjal Akut Diduga Dipicu Paracetamol
"Kalau tidak pakai itu, lalu untuk menurunkan panas anak saya saat sakit pakai apa dong?" katanya mempertanyakan.
"Kan kalau tidak diberi penurun panas bisa setep atau kejang, jadi mau tidak mau tetap diberi penurun panas," ujar Indah.
Dia meminta Pemerintah untuk memberikan informasi apa saja obat sirup yang berbahaya dan berpotensi menyebabkan gagal ginjal.
Selain itu, Indah menuturkan dengan adanya daftar obat sirup itu, dia jadi bisa memilah obat mana yang cocok dan aman untuk anaknya.
"Yang jadi permasalahan itu pemerintah kenapa tidak aja sebut obat mana saja yang tidak boleh dikonsumsi," katanya.
"Jadi kan nggak bikin bingung kami sebagai emak-emak. Apalagi ini lagi musim anak batuk pilek," pungkasnya.
Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan lanjut terkait obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut.
Sebelumnya, sempat beredar kabar obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan pihaknya sudah melarang zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.
Baca juga: Kemenkes Resmi Minta Apotek Berhenti Jual Obat Sirup, Imbas Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut
Melansir dari Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.
Saat ini, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.
Empat obat tersebut adalah:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup
- Magrip N Cold Syrup
Sebelumnya diduga ada keterkaitan antara DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.
Beruntung obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
BPOM juga sudah memastikan jika Maiden Pharmaceutical Ltd tidak terdaftar di Indonesia.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," ungkapnya BPOM dikutip dari laman resmi, Rabu (19/10/2022).
BPOM juga sudah menetapkan batas maksimal DEG dan EG sesuai standar internasional.
Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.
Kemenkes Minta Apotek Stop Jual Obat Sirup untuk Sementara
Dikutip dari Tribunnews.com, Kemenkes sudah meminta apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu.
Imbauan tersebut diungkapkan oleh Dr Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes.
"Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat," jelas Syahril.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang Gegara Gagal Ginjal pada Anak,Dinkes Boyolali : Apotek dan Puskesmas Wajib Ikuti
Pelarangan penjualan obat sirup ini hingga hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM selesai.
Syahril menambahkan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan gangguan ginjal akut.
Ia juga mengatakan bahwa sejak Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang tajam pada anak, khususnya di bawah lima tahun.
"Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus," lanjutnya.
Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.
"Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen," paparnya.
(*)