Berita Klaten Terbaru
Cek Apotek Imbas Kasus Gagal Ginjal pada Anak di Indonesia, Kapolres Klaten : Jangan Jual Obat Sirup
Polres Klaten mendatangi sejumlah apotek di Kabupaten Klaten untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten mendatangi sejumlah apotek di Kabupaten Klaten untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Dalam surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut astipikal yang terjadi pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Kami mengecek sekaligus mengimbau kepada apotek-apotek agar sementara jangan menjual obat sirup," tegas Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo kepada TribunSolo.com.
Aparat kata Eko, mendatangi 4 apotek yakni Apotek K24 di Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Veteran Bareng, Jalan Pemuda Tengah dan Jalan Wedi - Bayat.
Dirinya menambahkan, petugas yang melakukan pengecekan dengan menanyakan kepada penjaga apotek terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
Ditegaskan Kapolres Klaten itu, untuk ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan surat edaran dari Kementrian Kesehatan.
"Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Cara Unik Ponpes di Sukoharjo Rayakan Hari Santri Nasional : Bagi-bagi 9,2 Ton Ikan Patin ke Warga
Dia menambahkan, agar masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.
"Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," pinta dia.
"Kemudian jika ada gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat," pungkasnya.
Epidemologi : Pengawasan BPOM Dipertanyakan
Kasus gagal ginjal akut pada anak memang tengah meningkat di Indonesia selama tiga bulan terakhir.
Berdasarkan data dari Kemenkes, ada 208 kasus gagal ginjal akut yang terkonfirmasi sejak Agustus 2022 dan kini tingkat kematiannya pun telah mencapai 55 persen.
Baca juga: Tak Pernah Konsumsi Paracetamol Sirup, Balita Ini Meninggal Sempat Didiagnosa Gagal Ginjal Akut
Menurut Menkes Budi, kematian akibat gagal ginjal akut ini awalnya terkonfirmasi pada pertengahan tahun 2022, dengan temuan kasus 1-2 per bulan.
Terkait kabar ini, dilansir dari TribunNews, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mempertanyakan pengendalian mutu dan pengawasan yang dilakukan di Indonesia, terkait temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal 5 obat sirup dengan cemaran etilen glikol melewati ambang batas aman.
"Ini ada kesalahan atau lemahnya atau bahkan buruknya sistem quality control atau pengawasan mutu obat dan ini lolos kan berarti," kata Dicky dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/10/2022).
Diduga obat-obatan sirop yang mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman mampu mengganggu fungsi dan merusak ginjal.
Dicky mengatakan, kasus temuan obat sirup dengan cemaran etilen glikol memperlihatkan buruk dan lemahnya sistem kesehatan dalam negeri serta kacaunya produksi dan distribusi obat serta pengawasannya.
"Ini harus jadi intropeksi karena ini mahal pelajarannya. Perbaikannya bukan hanya respons sistemnya dan layanan deteksi dini, tapi bicara literasinya juga kita harus lihat obat-obat yang dikonsumsi masyarakat, beli sendiri atau apa. Health seeking behavior masyarakat kita harus dilihat," ujar Dicky.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan temuan terdapat 5 obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang ditentukan pada Kamis (20/10/2022).
Adapun obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Baca juga: Kemenkes Resmi Minta Apotek Berhenti Jual Obat Sirup, Imbas Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut
Sebenarnya keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Akan tetapi, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Daftar 5 obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi batas aman adalah sebagai berikut:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM meminta supaya untuk sementara kelima obat itu ditarik dari peredaran. Akan tetapi, mereka juga menyatakan tentang dugaan obat sirop yang tercemar etilen glikol di atas ambang batas aman menjadi penyebab gagal ginjal akut masih harus didalami.
(TribunNews)