Berita Karanganyar Terbaru
Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Solo : Ada 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 385 Botol Miras
Tiga juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Surakarta, Selasa (22/11/2022).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Surakarta, Selasa (22/11/2022).
Selain rokok, minuman keras, dan barang-barang impor yang tak memenuhi aturan dan melanggar ketentuan larangan dan pembatasan juga dimusnahkan di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta.
Hadir dalam kegiatan ini beberapa instansi seperti Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Kepolisian Resor Karanganyar.
Baca juga: 5 Sikap FSP KEP Karanganyar soal Penatapan Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Surakarta Koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait DBHCHT
Selain itu, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kodim Karanganyar, Denpom Surakarta, Kantor Pos Besar Surakarta, Rupbasan Surakarta, dan juga perwakilan Satpol PP yang berada di bawah wilayah operasional Bea Cukai Surakarta juga hadir.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengatakan barang yang dimusnahkan sudah menjadi barang milik negara (BMN).
Jutaan barang tersebut hasil dari penindakan yang dilakukan sejak Desember 2021 hingga Oktober 2022.
"Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukal Surakarta dengan Satpol PP.
Kejaksaan, Polri, TNI, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan," jelas Yetty.
Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok llegal sejumlah kurang lebih tiga juta delapan ratus ribu batang, tiga ratus delapan lima botol dan delapan puluh enam jerigen miras ll.
(*)
