Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Langsung Riuh dan Soraki JPU

Mendengar Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, penonton sidang riuh dan soraki JPU.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara terkait kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Menurut kesimpulan JPU, Putri Candrawathi dianggap turut serta bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Mendengar Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, penonton sidang riuh dan soraki JPU.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sama Seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), dikutip dari Kompas.tv.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Tak pelak, usai JPU membacakan tuntutan itu, riuh dan sorak pengunjung sidang terdengar.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso sampai mengingatkan ke pengunjung sidang untuk tetap tenang dan tertib.

Baca juga: Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini

Padahal Samuel Hutabarat atau Ayah dari Brigadir J berharap JPU dan hakim menghukum seberat-beratnya istri Ferdy Sambo tersebut.

Pasalnya menurut Samuel, terdakwa Putri Candrawathi adalah penyebab tewasnya Brigadir J di tangan Ferdy Sambo.

“Harapan kami terhadap Putri ya, besok saya dengar besok itu dibacakan tuntutannya untuk Putri, sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini,” kata Samuel Hutabarat di Kompas Petang, Selasa (17/1/2022).

“Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo makanya ini terjadi semua, makanya kami sangat berharap kepada Pak Jaksa menuntut dia sesuai dengan perbuatan di pasal 340 yaitu hukuman mati juga.”

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Berharap Pembunuh Anaknya Divonis Mati

Adapun JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. 

Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.

Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved