Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Beber Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun, Jika Bukan Justice Collaborator Bisa Seumur Hidup

Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase Tribunnews
Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan tanggapan terkait ramainya komentar masyarakat yang menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan alasannya.

Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, Sebut Hal yang Masuk Akal

Pihaknya menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena merupakan terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain yakni Brigadir J.

Meski demikian menurut Ketut, Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sudah mendapat keringanan terkait tuntutannya itu.

"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," kata Ketut dalam keterangannya melalui video yang dikutip pada Senin (23/1/2023).

Ketut mengatakan, tuntutan Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. 

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Pleidoi, Bakal Berjuang Mati-matian agar Keadilan bisa Ditegakkan

Pasalnya, dia bersedia membuka kasus pembunuhan berencana yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri itu.

Apabila enggan kasus pembunuhan Brigadir J, kata Ketut, pihak jaksa tentu akan menuntut Bharada E dengan penjara seumur hidup seperti Ferdy Sambo.

“Saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," ucap Ketut.

Meski demikian, kata Ketut pemberian justice collaborator terhadap Bharada E tidak dibenarkan karena perkara yang menjeratnya adalah pembunuhan berencana.

Baca juga: Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini

"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan," kata Ketut.

"JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan.”

Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Para terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved