Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Bantah Tudingan Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut sebagai Fitnah Keji

Kata Putri Candrawathi, isu perselingkuhan itu merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kiri), dan Brigadir J (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tegas mengatakan dirinya tidak berselingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata Putri Candrawathi, isu perselingkuhan itu merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Dia juga mengatakantuduhan selingkuh itu tak berperi kemanusiaan.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Yosua, Pengacara Ungkap Alasan

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya selain berselingkuh dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Ia merasa tudingan itu terlalu keji baginya.

"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.

Baca juga: Batal Nikah, Bharada E Tulis Pesan untuk Kekasih : Saya Tak Akan Egois Memaksa Kamu Menunggu

Putri menduga fitnah tersebut dilayangkan pihak-pihak yang tak menyukai dia dan keluarganya.

 Putri pun mengaku telah memaafkan orang yang telah memfitnahnya.

"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua yang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," katanya.

Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, Sebut Hal yang Masuk Akal

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Bela Anak Buah Ferdy Sambo, Sebut Pelanggaran Profesi Tak Masuk Pidana

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved