Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Kuat Maruf Yakin Kliennya akan Divonis Bebas, Jelang Sidang Vonis 14 Februari 2023

Sebab, menurutnya, tidak ada peran yang dilakukan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Sidang vonis Kuat Maruf akan dilakukan pada 14 Januari 2023 mendatang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada Kuat Maruf pada momen tersebut.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Singgung Kegagalan JPU Buktikan Kliennya Ikut Menembak Brigadir J

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa."

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa tanggal 14 Februari, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," ujar Wahyu Iman Santoso, dilansir TribunJakarta.com.

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya tidak layak dihukum.

Sebab, menurutnya, tidak ada peran yang dilakukan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dia (Kuat Maruf) sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa Duren Tiga," kata Irwan setelah pembacaan duplik dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini apalagi dihukum ya," terang Irwan.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa : Richard Eliezer Tembak Brigadir J Bukan karena Takut, tapi Loyal kepada Sambo

Sehingga, pihak kuasa hukum masih berkeyakinan Kuat Maruf bisa dibebaskan dalam perkara ini.

"Kami yakin bahwa saudara Kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban."

"Olehnya itu kami berkeyakinan bahwa dia bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampai ditujukan kepada saudara Kuat," ungkap Irwan.

Sebelumnya diketahui, Kuat Maruf diketahui telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

JPU lalu menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved