Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tarif PBB Naik Gila-gilaan dan Bebani Warga, DPD PKS Solo : Gibran Harus Cabut dan Batalkan Kenaikan

Keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ugal-ugalan menuai kritik dari beberapa pihak.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi : Tanda surat tagihan PBB.Keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ugal-ugalan menuai kritik dari beberapa pihak. 

Selain itu, menurutnya sudah jelas tertuang dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 menyebutkan kenaikan tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen.

"DPD PKS Solo melalui Fraksi di DPRD Kota Surakarta akan terus secara aktif menyerap aspirasi dari masyarakat," terangnya.

"Dan memperjuangkan Peraturan Daerah yang menetapkan tarif PBB-P2 yang tidak membebani masyarakat Kota Surakarta yang baru bangkit dari masa pandemi," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved