Berita Solo Terbaru
Tarif PBB Naik Gila-gilaan dan Bebani Warga, DPD PKS Solo : Gibran Harus Cabut dan Batalkan Kenaikan
Keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ugal-ugalan menuai kritik dari beberapa pihak.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi : Tanda surat tagihan PBB.Keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ugal-ugalan menuai kritik dari beberapa pihak.
Selain itu, menurutnya sudah jelas tertuang dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 menyebutkan kenaikan tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen.
"DPD PKS Solo melalui Fraksi di DPRD Kota Surakarta akan terus secara aktif menyerap aspirasi dari masyarakat," terangnya.
"Dan memperjuangkan Peraturan Daerah yang menetapkan tarif PBB-P2 yang tidak membebani masyarakat Kota Surakarta yang baru bangkit dari masa pandemi," pungkasnya. (*)
Berita Terkait: #Berita Solo Terbaru
Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
![]() |
---|
Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
![]() |
---|
Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.