Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tarif PBB Naik Gila-gilaan dan Bebani Warga, DPD PKS Solo : Gibran Harus Cabut dan Batalkan Kenaikan

Keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ugal-ugalan menuai kritik dari beberapa pihak.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi : Tanda surat tagihan PBB.Keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ugal-ugalan menuai kritik dari beberapa pihak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ugal-ugalan menuai kritik dari beberapa pihak.

Sebelumnya, warga Solo dikagetkan dengan tagihan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tiba-tiba naik 100 persen lebih.

Kebijakan anyar yang kini menjadi buah bibir itu tertuang dalam Keputusan Walikota Surakarta Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023.

Sedangkan, alasan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menaikkan tarif PBB-P2 untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta tahun 2023 sebesar Rp 820 miliar.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surakarta, Daryono mengatakan seharusnya sebelum menetapkan target PAD, Pemkot Surakarta telah melakukan kajian yang matang dan melalui perencanaan yang baik.

"Selain itu, Pemkot Solo seharusnya juga melihat kondisi masyarakat secara komprehensif, sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat," katanya dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/2/2023).

Kemudian, menurut Daryono, menaikkan tarif PBB-P2 bukanlah satu-satunya cara untuk mencapai target PAD.

Pemkot Surakarta harus punya cara lain yang lebih kreatif untuk mencapai target tersebut.

Baca juga: Merasa Gagah Pakai Motor Knalpot Brong di Tongkrongan, Endingnya Kena Razia Polisi di Karanganyar

Baca juga: Senyum Kecut Pemilik Kelontong di Solo : Pajak PBB Naik Rp 800 Ribu, Padahal Buat Makan Sehari-hari

Baca juga: PBB Kota Solo Melonjak Tinggi, Gibran Tawarkan Stimulus ke Warga yang Keberatan

"Seharusnya Pemkot mencari cara lain yang lebih kreatif, dan inovatif dalam mencapai target PAD," jelasnya.

"Menaikkan tarif PBB-P2 pada kondisi seperti saat ini bukanlah saat yang tepat, karena membebani masyarakat Kota Surakarta yang baru saja pulih dari pandemi," imbuhnya.

Pihaknya pun menentang kebijakan Gibran itu, dan meminta agar Peraturan Wali Kota tersebut untuk segera dicabut dan dibatalkan.

"Meminta Mas Wali Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Wali Kota Surakarta yang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2023 tersebut dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Surakarta," jelasnya.

Daryono menyayangkan, karena berdasarkan Undang-undang yang berlaku, seharusnya penetapan tarif PBB-P2 diatur melalui peraturan daerah (Perda).

Dimana penyusunannya dibahas bersama antara Wali Kota Solo dan DPRD Kota Surakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved