Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Cerita Anak Buruh Berjuang jadi Polisi hingga Raih Adhi Makayasa, Kini Dihancurkan Ferdy Sambo

Irfan bercerita, kariernya di kepolisian dimulai dari bawah sebagai Bintara. Saat itu, tahun 2004, dia mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Irfan Widyanto dipeluk Fitri istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kesaksian disampaikan terdakwa kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto.

Irfan Widyanto membahas soal perjalanan kariernya di kepolisian. 

Menurut Irfan, dirinya berasal dari keluarga sederhana yang sebelumnya tak pernah bermimpi jadi polisi.

Baca juga: Arif Rachman Ungkit Sandiwara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Kejadian, Merasa Dijebak

Hal itu dikatakan Irfan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

"Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi," kata Irfan.

Irfan bercerita, kariernya di kepolisian dimulai dari bawah sebagai seorang Bintara. Saat itu, tahun 2004, dia mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

Dia pun lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) dengan menyandang predikat lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa.

Baca juga: Muncul Dugaan Intervensi dalam Vonis Ferdy Sambo, Kompolnas Beberkan Modus yang Biasa Dilakukan

Irfan megakui jika gelarnya sebagai perwira pertama di tingkat Polri saat ini ia raih berkat kerja keras dan doa orang tuanya.

"Saya selalu menjunjung tinggi ajaran orang tua saya bahwa kejujuran adalah yang utama, karena kalau hanya kebodohan pasti bisa diperbaiki, kesuksesan bisa digapai dengan usaha keras, namun kebohongan adalah sumber petaka," ucap Irfan.

Irfan mengaku tak pernah berniat merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya kini.

Memang, kata Irfan, dialah yang mengambil dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Raut Sambo dan Putri saat Cerita Pelecehan Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan

Namun, tindakan tersebut dilakukan semata karena Irfan menjalankan perintah atasan. Dia juga mengaku tak tahu menahu tujuan pengambilan dan penggantian CCTV tersebut.

Menurut Irfan, sehari setelah kematian Brigadir J atau Sabtu (9/7/2022), dia diminta oleh atasannya, AKBP Ari Cahya, mendatangi TKP penembakan.

Irfan diperintahkan menghadap Kombes Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sebab, Ari sedang berada di Bali.

Atas instruksi itu, Irfan langsung bertolak ke rumah dinas Ferdy Sambo. Di TKP, dia bertemu dengan Agus Nurpatria yang langsung memerintahkannya mengganti dan mengambil DVR CCTV dari dua titik yang tak jauh dari rumah Sambo.

Pertama, CCTV di pos satpam. Lalu, CCTV di rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selayan.

Tanpa banyak bertanya, Irfan langsung menjalankan perintah tersebut. Dia mengaku beritikad baik dan tak tahu maksud serta tujuan perintah Agus.

"Awalnya saya mengira ini untuk kepentingan penyelidikan Paminal karena perintah awal datang dari Kombes Pol Agus Nurpatria. Namun, setelah mendapat perintah dari Kompol Chuck saya baru mengetahui bahwa ini untuk kepentingan Penyidikan Polres Jaksel," tutur Irfan.

Kendati demikian, begitu mengetahui ada yang tak beres dari kasus ini, Irfan mengaku langsung berkata jujur ke Kapolri.

Meski, pada saat itu dia harus berhadapan langsung dengan Agus Nurpatria yang pangkatnya lebih tinggi darinya.

"Pada saat itu, saya yang hanya seorang berpangkat rendah, butuh keberanian yang sangat tinggi bagi saya saat itu untuk menunjuk seorang atasan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yang memerintahkan saya," ucap Irfan.

Baca juga: Rayuan Ferdy Sambo ke Majelis Hakim Jelang Vonis, Masih Punya Balita yang Butuh Perhatian Orang Tua

Irfan pun tak menyangka kejujurannya ini justru diganjar dengan tuntutan 1 tahun penjara. Oleh karenanya, dia berharap Majelis Hakim membebaskannya dari perkara ini.

"Sebelum laporan polisi terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan yang sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri," kata Irfan.

"Apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?" lanjut dia.

Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Hakim Sidang Ferdy Sambo Punya Rekam Jejak Hebat, Yakin Tak Akan Bisa Dijebak

Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Pada pokoknya, seluruh terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved