Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Sebut Dijanjikan Oleh Pimpinan Polri Tidak Akan Dipidana saat Sampaikan Isi CCTV

Chuck Putranto melanjutkan tetapi faktanya tanggal 9 Agustus 2022 dibuatkan laporan polisi terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of Justice.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto menyebut dirinya sempat dijanjikan tidak dipidana oleh satu diantara pimpinan Polri setelah menyampaikan apa yang ia tonton pada rekaman CCTV Duren Tiga.

Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) malam.

Baca juga: Arif Rachman Ungkit Sandiwara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Kejadian, Merasa Dijebak

"Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2022 saya menyampaikan kepada salah satu pimpinan Polri tentang apa yang saya tonton dari kopian video CCTV. Dan kemudian saat itu juga dibuatkan surat pernyataan direkam suara saya membacakan surat pernyataan tersebut. Serta saya dijanjikan tidak akan dipidana, saya ulangin Yang Mulia saya dijanjikan tidak akan dipidana karena sudah membantu proses penyelidikan," kata Chuck Putranto.

Chuck Putranto melanjutkan tetapi faktanya tanggal 9 Agustus 2022 dibuatkan laporan polisi terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of Justice.

Hal itu karena salinan video CCTV yang dianggap bukti vital yang mengungkap terjadinya peristiwa meninggalnya Joshua.

"Padahal sebelum laporan polisi tersebut dibuat. Sudah ada sebelumnya Pengakuan dari Richard di tanggal 5 Agustus 2022. Pengakuan dari Ricky tanggal 7 Agustus 2022. Pengakuan dari bapak Ferdy sambo dan Kuat Ma'ruf di tanggal 8 Agustus 2022," tegas Chuck Putranto.

Chuck Putranto melanjutkan serta pernyataannya di tanggal 7 Agustus 2022 terkait apa yang ia lihat dari kopian video CCTV.

"Tidak hanya sampai disitu pada malam hari di tanggal 7 Agustus 2022 saat saya dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Saya juga telah menyampaikan langsung ke bapak Dirtipidum Bareskrim Polri yang saat itu dihadiri oleh beberapa senior saya dan beberapa pimpinan yang tergabung dalam Tim Khusus," sambungnya.

"Dan saya menjelaskan secara rinci dengan menggambarkan waktu keadaan dan situasi sesuai kopian video CCTV yang saya tonton. sehingga yang menjadi pertanyaan besar nya adalah dimana saya menghendaki untuk menghalangi penyidikan dan letak niat jahat saya," tutupnya.

Baca juga: Muncul Dugaan Intervensi dalam Vonis Ferdy Sambo, Kompolnas Beberkan Modus yang Biasa Dilakukan

Adapun pada persidangan sebelumnya terdakwa obstructon of justice atau perintanan penyidkan kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto telah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penunutut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU dengan mempertimbangkan beberapa poin yang memeberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Dalam hal yang memberatkan, Chuck Putranto dianggap telah turut serta dalam merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Perintangan itu dilakukannya dengan mengambil dan menyimpan DVR CCTV di kompleks Duren Tiga.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved