Berita Sukoharjo Terbaru
Baru Awal Tahun, Sudah 9 Remaja Sukoharjo Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan
Ada sebanyak 9 anak di bawah umur di Sukoharjo yang mengajukan dispensasi nikah. Mayoritas dari mereka hamil duluan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 9 anak di bawah umur Sukoharjo mengajukan dispensasi nikah.
Mayoritas pengajuan itu lantaran hamil duluan.
Tukino mengatakan, hingga bulan ke-2 tahun 2023 ini, jumlah pengajuan dispensasi nikah sebanyak 9 anak di bawah umur.
Namun, pengajuan dispensi nikah tidak semua bisa dikabulkan.
Selain itu, pengajuan dispensasi pada umumnya yang mengajukan adalah orang tua.
"Dispensasi menikah diajukan biasanya di bawah umur 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan," ucap Tukino kepada TribunSolo.com, Kamis (10/2/2023).
Faktor pernikahan dini di bawah umur pada umunya di karenakan faktor perempuan hamil terlebih dahulu.
Ada juga yang merasa mampu dan sudah dapat pekerjaan mengajukan permohonan dispensasi walaupun umurnya masih di bawah 19 tahun.
Faktor lain, banyaknya pengajuan dispensasi umur salah satunya adanya UU No.1/1974 diperbaharui dengan UU No. 16/2019.
Undang-undang tersebut berisikan perubahan UU itu mengubah pula batas usia perkawinan.
Sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Kini diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
TribunSolo.com menelusuri data dispensasi nikah di Sukoharjo dari tahun ke tahun.
Baca juga: Gak Habis Pikir, Remaja Wonogiri Dicekoki Miras Sampai Pingsan, Motor-HP Dicuri, Pelaku Juga Remaja
Baca juga: Marak Modus Baru Penipuan via Undangan Nikah, Penyedia Jasa Undangan Digital di Wonogiri Pun Resah
Menurut Panitera Pengadian Agama (PA) Sukoharjo, Tukino, pada tahun 2020, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur sebanyak 203 anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.