Polisi Tembak Polisi
Sambil Peluk Foto Sang Anak, Ibu Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis saat Ferdy Sambo Divonis Mati
Rosti Simanjuntak tidak kuasa menahan tangis saat hadir dalam sidang putusan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Rosti Simanjuntak tidak kuasa menahan tangis saat hadir dalam sidang putusan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Diketahui pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Hakim Sebut Tak Ada Satu Hal pun yang Meringankan Vonis Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Usai sidang, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Hakim dinilai Rosti Simanjuntak telah tegak lurus dan adil dalam memutuskan hukuman bagi eks Kadiv Propam Polri yang telah membunuh anaknya.
"Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).
Dia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawal kasus kematian anaknya tersebut.
"Hadir semua, Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," jelasnya.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Vonis Sambo
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.