Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Eks Kepala BAIS Sarankan Richard Eliezer Kuliah Hukum Ketimbang Balik Polri : Bahaya Ada yang Dendam

Pasalnya, Richard Elizer terancam bahaya apabila tetap memaksakan diri kembali aktif berdinas di Korps Bhayangkara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri menyebut sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer telah dijadwalkan dan akan digelar dalam waktu dekat. 

Bambang menekankan sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan. Putusan etik itu nantinya akan merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003.

Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk.

Sebab, personel kepolisian yang melakukan tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri hanya karena sekadar menerima perintah atasan.

Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. 

Sebab, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang.

(*) 

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved